Dicabuli Anak Dibawah Umur Saat Mandi Di Sungai, Suparman Di Penjara
BANYUWANGI, JATIM, BN-Sungguh bejat perilaku Suparman (58) Pria asal Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi ini. Pasalnya ia tega mencabuli bocah berusia 7 tahun yang masih duduk di bangku SD.
Kapolsek Kabat, AKP Supriyadi mengatakan, bahwa terkuaknya kasus ini bermula saat korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pemilik warung di sekitar rumahnya, beberapa waktu yang lalu.
Namun, desas-desus tentang kejadian ini, menyebar dengan cepat hingga meresahkan masyarakat. Sebab pelaku merupakan tetangga korban.
“Berdasarkan laporan itu (24/6/2019). Tanggal 25 Juni 2019 dilakukan penangkapan terhadap pelaku, dan ia pun mengakui perbuatannya telah mencabuli korban,” kata AKP Supriyadi, pada Kamis (27/6/2019).
Sementara itu, Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencabulan itu terjadi sekitar bulan April sekitar pukul 12.30 Wib di sebuah sungai yang tak jauh dari rumah pelaku dan korban.
Bocah yang berumur 7 tahun itu mandi bersama bapaknya yang kebetulan juga ada sang pelaku.
Di lokasi dan saat yang sama, juga banyak anak-anak lainnya tengah mandi, namun lanjut Kapolsek, melihat anaknya sedang asyik bermain bersama temannya, bapak korban meninggalkan anaknya terlebih dulu.
Melihat kesempatan itu, pelaku diduga tergiur kepada korban. Dalam pengakuannya, masih Kapolsek, pelaku menyuruh anak-anak yang lain untuk pulang. Tinggal korban dan pelaku di sungai itu dalam keadaan telanjang.
“Saat korban sendirian itulah dipegangi oleh tersangka dan melakukan perbuatan pencabulan. Korban dipangku,” ungkap Kapolsek.
Kemudian, selang beberapa waktu, korban dipanggil oleh ibunya dan diantarkan pulang oleh pelaku ke rumah korban yang ternyata masih tetangganya. Oleh pelaku, korban juga diberi uang sebesar Rp 5 ribu.
Dari pengakuan ibu korban, sesampainya di rumah, korban langsung tidur. Ketika bangun di malam harinya, korban menceritakan kejadian di sungai kepada orangtuanya. Lantaran korban mengeluh sakit pada kemaluannya ketika buang air kecil.
“Karena sakit pada kemaluan itu, korban juga mengalami demam selama dua hari. Namun, orangtua korban ketika itu tidak melapor ke polisi karena merasa sungkan dengan pelaku yang tetangganya sendiri,” jelas Kapolsek.
Atas kejadian itu, pihak keluarga melaporkan kejadian ini setelah didatangi oleh para tetangga terdekat yang mendengar peristiwa ini. Mereka menyarankan untuk melaporkan kejadian ini kepada kepolisian.
Dari peristiwa ini, Suparman diduga telah melakukan perbuatan cabul seperti pada pasal 76D atau pasal 76E juncto pasal 81 atau pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014. Undang-undang ini tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Barang bukti yang diamankan 1 buah baju dan rok warna merah milik korban serta kaos warna biru milik tersangka,” tandasnya. (gus Ely)