Otomasi Perhitungan Tim Kapitasi Berbasis Komitmen Pelayanan
SURABAYA, JATIM, BN-Pertemuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat ( JKN-KIS) dengan agenda berbasis Komitmen Pelayanan Bulan Pelayanan April – Juni 2019 oleh tim penilai kapitasi di hadiri oleh ketua Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) Surabaya dr.Manggala Pasca Wardhana, SPOG, Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Surabaya dr.Adji Bayu, Dinas Kesehatan Surabaya di wakili Kepala Sub Bidang (Kasubid) Layanan Primer dr.Atik Tri Arini dan BPJS Kesehatan Cabang Utama Surabaya yang di wakili oleh Eka Wahyudi Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer didampingiĀ Wiedho Widiantoro Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta (KPP).
Berlatar belakang dari Program JKN,pemetaan kemampuan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dilakukan dengan peer review kasus non-spesialistik yang di dukung oleh sistem informasi. Peer reeview kasus non spesialistik merupakan suatu metode profiling FKTP mengacu standar kompetensi yang berlaku.Peer review bertujuan untuk menjamin peserta mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan sesuai standard.
Pendataan hasil peer review membutuhkan dukungan sistem informasi, diantaranya dukungan platform aplikasi dan sinkronikasi data antar data pelayanan dan data profiling FKTP. Data-data tersebut di perlukan untuk evaluasi dan umpan balik kemampuan FKTP sehingga FKTP dapat meningkatkan pelayanan ke peserta.Harapan yang ingin di capai adalah efektifitas sistem pelayanan kesehatan dan peningkatan kepuasan peserta.
“Dukungan yang di harapkan dari seluruh tim kapitasi dan seluruh stake holder adalahĀ terkait dalam updating data-data entrian PCare FKTP, tenaga medis dalam aplikasi Health Facilities Information System (HFIS) dan sosialisasi intens ke seluruh jajaran Dinas Kesehatan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) puskesmas, kemudian organisasi profesi IDI dan FKTP yang bekerjasama ”Ā Ā kataĀ Eka Wahyudi selaku Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Surabaya menjawab pertanyaan wartawan terkait keinginan BPJS Kesehatan usai acara pertemuan yang di selenggarakan di Gubeng Surabaya (11/07).
Eka Wahyudi menjabarkan Ketentuan terkait diagnosa non-spesialistik mengacu pada Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia (selanjutnya disebut SKDI tahun 2012) dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/514/2015 tentang Panduan Prakitk Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (selanjutnya disebut KMK 514 tahun 2015).
SKDI 2012 : terkait diagnosa/jenis penyakit apa saja yang masuk dalam kompetensi 4A (mandiri dan tuntas pada pelayanan primer).
KMK 514/2015 : terkait penjabaran tatalaksana diagnosa/jenis penyakit yang masuk dalam kompetensi 4A.
Namun, lanjut Eka, KMK 514/2015 belum sepenuhnya mengacu SKDI tahun 2012 termasuk kode diagnosa yang tercantum dalam KMK 514/2015 belum seluruhnya mengacu pada kaidah koding ICD 10.
Perlu pemutakhiran referensi kode ICD 10 diagnosa non-spesialistik mengacu kompetensi pelayanan primer serta kaidah pengkodingan untuk meningkatkan validitas data kasus non-spesialistik Pemutakhiran ini dilakukan pada aplikasi HFIS tersinkronisasi pada PCare.
“Koordinasi hari ini dengan Tim Kapitasi menghasilkan beberapa point penting terkait pembahasan tim penilai Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan (KBKP).Ā Tentang pencapaian indikator KBKP untuk puskesmas 100% kategori tercapai aman, klinik swasta/TNI/Polri terdapat beberapa yang termasuk kategori tercapai aman 100%,ada yang tercapai aman 95% dan 92.5% tercapai aman serta demikian juga Doktet Praktek Perorangan, penekanan pada sistem otomasi merupakan suatu kewajiban, ” tutup Eka. (boody)