Tingkatkan Layanan Kepada Masyarakat, Polres Klaten Luncurkan 3 Aplikasi Berbasis Online
KLATEN, JATENG, BN – Kepolisian Resor Klaten terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut dibuktikan dengan telah diluncurkannya tiga program aplikasi yang akan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan prima dari personel kepolisian. Peluncuran ketiga aplikasi tersebut dilakukan Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi dalam Tasyakuran HUT Bhayangkara ke-73 di Gedung RSPD, Rabu (10/7) pagi.
Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi mengatakan, tiga aplikasi yang diluncurkan tersebut berupa pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Traffic Accident Service (TAS).
“Peluncuran aplikasi ini merupakan salah satu bagian dari upaya mewujudkan Nawacita Presiden Joko Widodo dimana Polri harus selalu hadir di tengah masyarakat dengan jalan meningkatkan komitmen pelayanan kepolisian. Dengan aplikasi ini masyarakat akan memperoleh banyak kemudahan,” kata AKBP Aries Andhi.
Aries menambahkan, untuk pengurusan SKCK misalnya, masyarakat ketika datang ke Polres Klaten hanya tinggal menyebutkan nomor pendaftarannya. Hanya perlu menunggu beberapa saat saja maka pemohon sudah bisa mendapatkan SKCK. Aplikasi ini diharapkan mampu memangkas birokrasi dan antrian mengular yang setiap hari terjadi di Polres Klaten.
Terpisah, Kasatlantas Polres Klaten AKP Bobby Anugrah Rachman mengatakan, aplikasi Traffic Accident Service (TAS) merupakan aplikasi yang sudah terkoneksi dengan berbagai instansi. Menurutnya, aplikasi ini sudah terkoneksi secara online antara Polri (Satlantas Polres Klaten) dengan PT Jasa Raharja, Jasa Raharja Putra, BPJS Ketenagakerjaaan dan pihak rumah sakit.
“Bila terjadi kecelakaan lalu lintas, pihak keluarga korban tidak perlu repot lagi. Cukup upload foto korban maka petugas yang akan mendatangi, baik itu lokasi kecelakaan maupun ke rumah sakit dimana korban laka lantas berada,” kata AKP Bobby.
Ia menambahkan, petugas kepolisian akan memintai keterangan dan segera membuatkan laporan kepolisian yang kemudian akan di upload ke aplikasi sehinga nanti akan langsung dimonitor oleh pihak Jasa Raharja.
“Setelah dimonitor maka PT Jasa Raharja akan mengeluarkan surat nomor santunan yang akan diberikan ke rumah sakit. Dengan surat ini maka pihak rumah sakit tidak akan ragu lagi dalam melakukan penanganan terhadap korban laka lantas,” kata Kasatlantas Polres Klaten.
Ia menambahkan, melalui aplikasi ini masyarakat juga dapat melakukan cek asuransi dan melihat proses santunannya sudah sampai dimana. Menurutnya, melalui aplikasi ini masyarakat bisa melihat proses laka lantasnya sudah sampai dimana. Apakah sudah P-21 atau belum, atau sudah ditangani oleh petugas atau belum. (rkt)