ACEH

PKN Minta Dinas Sosial Pemkab Gayo Lues Melakukan Update BDT Penerima Bantuan Sosial

GAYO LUES, ACEH, BN – Abdullah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Keuangan Negara (PKN) Gayo Lues meminta kepada Dinas Sosial Kabupaten Gayo Lues melakukan pemutakhiran data (updating) Basis Data Terpadu (BDT) agar penerima bantuan sosial tepat sasaran, Kamis (18/7/2019).

“Sebagaimana diketahui bahwa setiap KPM penerima bantuan sosial harus terdata di BDT, artinya semiskin apapun seorang masyarakat apabila tidak terdata di BDT maka secara otomatis masyarakat tersebut tidak akan pernah menerima bantuan sosial seperti bantuan sosial PKH, bantuan lanjut usia dan bantuan disabilitas yang sudah diprogramkan Pemerintah Republik Indonesia,” kata Abdullah.

Dalam rilisnya ke media Bidik Nasional Kamis (18/7/2019), Abdullah mengatakan ada warga miskin lumpuh yang tidak menerima program bantuan dari pemerintah.

“Seperti kejadian belakangan ini yang sempat viral di medsos, Aman Imam Ariga (34), warga Rema Kecamatan Kutapanjang yang tinggal di Desa Akul Dusun Ume Panu Kecamatan Belangjerango, keluarga miskin, dia sebagai kepala keluarganya untuk pencari nafkah. Sudah dua tahun lebih mengalami lumpuh pada kedua kakinya, namun tidak pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah baik itu raskin dan program PKH lainnya. Ini adalah salah satu contoh saja, bisa jadi masih banyak masyarakat Gayo Lues yang senasib dengan Aman Imam Ariga tersebut,” ungkapnya.

Terkait permasalahan ini, Abdullah meminta kepada Dinas Sosial Kabupaten Gayo Lues segera melakukan verifikasi update BDT terbaru.

“Pemerintah Kabupaten Gayo Lues harus mempunyai komitmen dalam melaksanakan verifikasi dan validasi data BDT yang selama ini menjadi acuan penerima bantuan sosial. Komitmen ini diwujudkan dengan melakukan pemutakhiran data (updating data) secara berkala, mengalokasikan anggaran secara rutin dan memadai, serta menyiapkan sumber daya manusia mulai dari tingkat desa/kelurahan, kabupaten,” jelasnya.

Abdullah menjelaskan terkait dasar hukumnya yakni undang- undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah telah mengamanatkan pentingnya peran pemerintah daerah dalam pemutakhiran data rumah tangga miskin.

Menurutnya, berdasarkan undang-undang tersebut Pemkab Gayo Lues semestinya berperan aktif dalam proses verifikasi dan validasi data terpadu. Dinas sosial dalam hal ini berperan untuk melakukan pemilahan data penduduk yang lebih layak menerima bantuan sosial sesuai dengan persyaratan yang berpedoman pada data terpadu yang sudah update.

“Jika selama ini pemerintah dalam penyaluran bantuan sosial berpedoman kepada BDT lama atau tepatnya BDT belum update, maka masyarakat miskin baru yang seharusnya menerima bantuan sosial baik itu bantuan sosial PKH, bantuan lanjut usia dan bantuan disabilitas tidak akan pernah menerima bantuan tersebut, karena mereka tidak terdata di BDT lama,” centusnya.

Menurutnya, hal tersebut dipengaruhi faktor kondisi ekonomi masyarakat yang berubah-ubah, mungkin hari ini dia tidak layak menerima bantuan bisa jadi tahun depan dia yang lebih layak. Oleh karenanya proses pemutakhiran data minimal dilakukan 2 kali dalam setahun. (Rilis/dir)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button