SD Kuala Sidang Perlu Perhatian Pemerintah
MESUJI, LAMPUNG, BN – Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan bahkan warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya serta pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang.
Dalam hal pendidikan, negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Demikian yang tercantum di UUD 1945 Pasal 31 dengan 5 ayat yang menjelaskannya.
Makna dari Pasal 31 UUD 1945 tersebut adalah setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan tanpa kecuali.
Dengan kondisi negara Indonesia yang sangat luas dan terdiri dari ribuan pulau, mulai Sabang sampai Merauke. Kita dihadapkan dengan berbagai permasalahan pelayanan pendidikan bagi masyarakat. Padahal pendidikan merupakan faktor utama dalam menentukan kemajuan sebuah bangsa. Dengan tingkat pendidikan yang tinggi, maka akan semakin baik sumber daya manusia yang ada, dan pada akhirnya akan semakin tinggi pula daya kreatifitas pemuda Indonesia dalam mengisi pembangunan sebuah bangsa.
Namun di Indonesia, untuk mewujudkan pendidikan yang baik dan berkualitas sesuai dengan standar nasional saja masih sangat sulit.
Demikian ungkapkan oleh Yuharlis (50) salah tenaga honorer yang mengajar di SD Kuala Sidang, Kamis (18/07/2019) pada wartawan Bidik Nasional.
Menurut dia, berbagai permasalahan seringkali menghambat peningkatkan mutu pendidikan nasional, khususnya di daerah tertinggal atau terpencil seperti di SD Kuala Sidang ini.
Masih banyak dijumpai kondisi di mana anak-anak belum terlayani pendidikannya secara layak. Sarana dan prasarana yang belum memadai.
“Itulah beberapa masalah pendidikan di daerah terpencil seperti di kampung nelayan Kuala Mesuji ini,” Imbuh Yuharlis.
Perkampungan nelayan Kuala Mesuji, merupakan perkampungan nelayan yang berada diperbatasan antara Provinsi Lampung dan Provinsi Sumatera Selatan. Tepatnya berada diantara Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Warga kampung nelayan ini masih menganut kesukuan dan tradisi yang sangat kental, pendidikan bagi mereka bukan faktor utama.
“Kami dewan guru seringkali memberikan pandangan pada orang tua wali murid mengenai pentingnya pendidikan bagi masa depan anak-anak mereka. Namun hanya beberapa dari mereka yang menerima dan mengindahkan nasihat kami,” terang Ernawati S.Pd yang aktif mengajar selama 20 tahun tapi belum diangkat pegawai negeri.
Dengan adanya berbagai permasalahan penyelenggaran pendidikan di daerah tertinggal atau terpencil, seharusnya masalah pelayanan pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Masyarakat luas, melalui berbagai organisasi kemasyarakatan, NGO, dan organisasi lainnya bisa ikut terlibat dalam membantu mengatasi berbagai kekurangan layanan pendidikan di daerah terpencil. Membantu ketertinggalan pendidikan anak-anak Indonesia di daerah tertinggal atau terpencil.
“Bantuan dari CSR dari pihak perusahaan swasta sangat membantu ketertinggalan pendidikan anak-anak Indonesia di daerah tertinggal atau terpencil serta membantu kesejahteraan guru honor dan bangunan fisik sekolah seperti di kampung nelayan Kuala Mesuji ini,” Kata Ernawati, S.Pd pada wartawan Bidik Nasional.
“Pemerintah harus memprioritaskan SD kami, dari sarana prasarana serta kesejahteraan tenaga pendidik yang masih berstatus honor semua. Jika pengangkatan pegawai negeri tidak dapat ditempuh secara akademisi (Kesarjanaan) atau status sekolah swasta, setidaknya dapat diapresiasi dengan pertimbangan pengabdian kami yang sudah belasan tahun mengajar,” tandas Yuharlis mengakhiri. (Ind)