LAMPUNG

Apa Harus Tanya Pak Khamami, Pasar Rakyat Simpang Pematang Terbelengkai?

LAMPUNG-MESUJI, BN – Pasar Simpang Pematang adalah salah satu pasar yang berada di wilayah Kabupaten Mesuji yang mengalami perkembangan cukup pesat sehingga berubah status dari pasar desa menjadi pasar daerah atau pasar kabupaten berdasarkan SK Bupati Mesuji Nomor B/159/1.02/HK/MSJ/2010 tentang Perubahan Status pasar tersebut.

Pasar ini dibangun oleh warga transmigrasi pada 1983. Semula berstatus pasar desa sejak pemekaran Kabupaten Mesuji dari Kabupaten Tulang Bawang pada tahun 2008 silam pasar yang dijadikan pusat perdagangan di Kecamatan Simpang Pematang.

Pada masa pemerintahan Khamami, eks Bupati Mesuji, Dinas Koperasi Industri dan Perdagangan (Koperindag) sebagai penanggung jawab kegiatan pelaksanaan pembangunan pasar, pasar Simpang Pematang dibongkar. Pedagang yang ada dipindahkan ke lapak-lapak guna pembangunan pasar yang lebih modern, yakni Pasar Rakyat Simpang Pematang. Dengan anggaran bersumber dari dana Kementerian Perdagangan, sebesar Rp 5.510.000.000,00-(5,5 Milyar).

Namun sayang, meski bangunan pasar tersebut telah selesai pembangunan, hingga kini tak satu-pun pedagang menempati ruko-roko dalam bangunan pasar. Bangunan pasar jadi terbengkalai. Para pedagang dan pembeli di Pasar Kecamatan Simpang Pematang, tampaknya lebih bersabar lagi. Dan masih tetap melakukan aktivitas jual beli yang dinilai tidak menghiraukan bangunan pasar yang modern itu.

Pengamatan wartawan BIDIK NASIONAL, Sabtu (20/07/2019).
Tampak, halaman depan bangunan, rumput tumbuh subur. Bagian fisik bangunan-pun terlihat sudah tak elok lagi. Kondisi bangunan Pasar Rakyat ini jelas dikeluhkan berbagai pihak, bukan hanya pedagang, termasuk warga yang berada di seputar lingkungan pasar tersebut.

ā€œSejak pembangunan Pasar Rakyat itu, kami tetap berjualan. Sebagai pedagang kaki lima, sangat senang menyambut pembangunan Pasar Rakyat itu. Begitu antusiasnya, semua pedagang disini dengan cekatan mendaftar ke panitia Pasar, meski baru mendengar rencana pembangunan saja. Kita minta penempatan pedagang di bangunan Pasar Rakyat itu secepatnya diselesaikan. Mayoritas pedagang disini telah mendaftar ke Panitia dengan harga sewa bervariatif. Mulai dari Rp 300.000/Bulan ā€“ Rp 400.000/Bulan ungkap pedagang sayur,” Ungkap Junaidi pedagang kaki lima, Sabtu petang (20/07/2019) ke wartawan BIDIK NASIONAL.

Hal senada disampaikan Pak Ujang dan Bu Desi, pedagang kerupuk dan Mpek-mpek. Menurut mereka, bangunan pasar mesti dijelaskan masalahnya dan segera ditempati. Jika dibiarkan terbengkalai, selain fisik bangunan rusak, para pedagang juga bakal terus mengeluh. Kami kan sudah mendaftar dan memberikan uang ke panitia pasar.ā€ terangnya.

“Kondisi tempat kami berjualan sekarang Ini jadi kendala para pedagang dan juga pembeli, lantaran kondisinya sangat tidak teratur lagi kotor. Sementara, ada bangunan pasar yang sangat permanen namun tidak dihuni, hingga saat ini juga tidak jelas status bangunan Pasar Raya itu. Yang Kami tahu, saat pembongkaran pasar lama, yang datang kesini itu Pak Khamami (eks Bupati) dan Pak Sobirin Kadis Koperindag. Apa kami harus tanya ke Pak Khamami..?,ā€ kata salah satu narasumber yang tidak mau menyebutkan namanya. (Ind)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button