Bantuan Sarana dan Prasarana Air Minum/Bersih di Desa Daditunggal Kecamatan Ploso
JOMBANG, JATIM, BN-Pengadaan air bersih merupakan salah satu sektor pelayanan publik yang mempunyai kaitan erat dengan pengentasan kemiskinan karena air bersih merupakan kebutuhan dasar manusia sejak jaman dahulu sampai sekarang.
Untuk itu sarana dan prasarana air bersih perlu ditingkatkan karena hal ini akan memberikan pengaruh besar pada kesehatan dan lingkungan yang memiliki dampak lanjutan terhadap tingkat perekonomian keluarga.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat desa termasuk salah satunya di Desa Daditunggal, Kecamatan Ploso .
Dinas Perkim Jombang menargetkan penambahan akses air minum lagi di tahun 2019 ini karena saat ini kebutuhan air bersih sangat krusial di masyarakat.
Dinas Perkim Jombang melalui DAK dalam hal ini telah menganggarkan untuk pembangunan sarana dan prasarana air bersih/air minum sebesar Rp 600 Juta. Pada pelaksanaan pembangunan air minum/air bersih nanti di Desa Daditunggal yang akan di laksanakan kurang lebih 120 hari kalender. Panjang jaringan pipa yang akan di pasang 3000 meter serta jumlah sambungan rumah yang akan dipasang sekitar 230 unit dalam waktu dekat ini dan segera dilakukan pekerjaan fisiknya.
Ir. Heru Widjajanto Kepala Dinas Perkim Jombang mengatakan selain membangun infrastruktur berskala masif, pihaknya juga nantinya akan fokus pada pembangunan infrastruktur dasar bagi masyarakat desa lain . Misalnya pengeboran air sumur dalam, perbaikan jalan di desa-desa, jembatan, MCK, bedah rumah bagi keluarga miskin dan juga infrastruktur dasar bagi masyarakat perkotaan di kawasan kumuh.
“Semua progam pemerintah akan dilaksanakan oleh Dinas Perkim Jombang,” tegas Heru Widjajanto kepada Bidik Nasional.
Maka untuk diketahui terutama pada pembangunan sarana dan prasarana air minum/Air bersih yang lakukan saat ini, bahwa air merupakan kebutuhan mendasar bagi semua mahluk hidup.
Dalam kehidupan hehari-hari kita memerlukan air untuk minum, mandi, cuci, masak dan sebagainya. Sayangnya tidak semua orang bisa mengakses air bersih dan mendapatkan sanitasi yang memadahi untuk kebutuhan hidup.
Untuk peningkatan pelayanan air minum/air bersih, perlu digalakkan pembangunan partisipatif yang melibatkan masyarakat sebagai subyek dalam penyelenggaraan air bersih atau air minum.
Pemkab Jombang melalui Dinas Perkim secara bertahap akan berubah dari penyedia prasarana menjadi peran pemberdaya dan fasilitator. Peningkatan peran masyarakat tersebut sejalan dengan Amanat Undang-Undang Nomor 7/ 2004 Tentang Sumber Daya Air yang nenyebutkan bahwa sejalan dengan semangat demokratisasi, desentralisasi dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, masyarakat perlu di beri peran dalam pengelolahan sumber daya air
(Tok)