JATIM

Kuasa Hukum Chin-chin : Semoga Hakim Pemeriksa Praperadilan Tidak Terjebak Strategi Pemohon

SURABAYA, JATIM, BN – Perkara praperadilan Gunawan Angka Widjaja berlanjut dengan agenda kesimpulan (1/8) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Perkara tersebut diduga ada kaitannya dengan pemalsuan data otentik sejak tahun 2018 dan ditetapkannya selaku tersangka.

Merasa keberatan atas dugaan pemalsuan data oleh pihak Polda, Gunawan Linda Anggraini melakukan upaya Praperadilan.

Pihak penyidik kepolisian sejak itu merasa ada kejanggalan atas pinjaman utang sebesar 665 miliar.

Hutang piutang Gunawan terhadap ibunya Linda muncul sejak adanya putusan perceraian Gunawan Angka Widjaja dengan mantan istrinya Chin-chin.

Kuasa Hukum Chin-chin, Ronald Talaway mengatakan,” hari ini kesimpulan pemohon dan termohon, termohon disini polda Jatim dan diwakili oleh Bidang hukum (Bidkum) AKBP Sugiharto sedangkan Gunawan dan Linda Anggreani sebagai Pemohon dikuasakan kepada pengacaranya yang bernama Petrus Balapatyona,” kata Ronald.

Putra Peter Talaway tersebut menambahkan, persidangan Pra Peradilan ini diketuai oleh Hakim tunggal Mashuri Effendie, yakni salah satu hakim anggota yang pemeriksa perkara gugatan Gunawan terhadap ibunya Linda Anggreani dalam perkara 139/pdt.g/2019/pn.sby.

“Saya berharap semoga hakim pemeriksa pra peradilan tidak terjebak dengan strategi pembelaan diri para pemohon, mengingat seharusnya pra peradilan adalah pengujian terhadap prosedural yang dilakukan kepolisian dalam menetapkan tersangka bukan menilai benar atau salahnya tersangka, bukan menilai peristiwa atau perbuatan pidananya. Karena pembelaan diri adalah ranah dan kewenangan peradilan perkara pidana,” pungkasnya. (fn)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button