Ronald : Saksi Pelapor Tidak Bisa Menjelaskan Secara Rinci Kejadian Sebenarnya
SURABAYA, JATIM, BN – Sidang perkara Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Imam Mustika Murni, digelar dipengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor pada Kamis (1/8).
“Kehadiran pelapor selaku saksi tidak bisa menjelaskan dengan rinci dan detail terkait kejadian yang sebenarnya. Bagaimana tangan tersebut dapat tergigit, karena menurut terdakwa tangan pelapor digunakan menekan leher terdakwa sehingga terdakwa menggigit agar tangan pelapor bisa terlepas,” ucap Ronald kuasa Hukum terdakwa Imam Mustika Murni, Kamis (1/8) setelah sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Menurut Ronald ada dua saksi yang dihadirkan pada sidang tadi, “kedua saksi tersebut mengakui didalam uraian jawaban atas perceraian dan menyatakan bahwa perkawinan mereka selama ini ternyata baik-baik saja sehingga dapat disimpulkan kejadian tersebut tidaklah menimbulkan dampak apapun bagi pelapor,” papar Ronald.
Dalam Dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari kejaksaan Negeri Surabaya menjerat terdakwa dengan pasal 44 ayat (4) UU RI No.23 tahun 2004 tentang PKDRT.
Pada sebelumnya dakwaan juga disebutkan bahwa pelapor bernama Gunawan Budi Wijaya seorang Dosen UK Petra yang tak lain adalah suami terdakwa, terdakwa mendatangi rumah untuk mengambil barang digudang namun kunci gudang direbut oleh Gunawan dan terjadilah cek cok mulut antara terdakwa dengan saksi pelapor.
Perseturuan suami istri itupun tak bisa dikendalikan dan terdakwa memukul kepala saksi pelapor hingga mengenai kepala sebanyak dua kali diperkuat bukti visum Et Repertum Nomer VER/390/13/2018/Bunda tanggal 13 Juni 2018. (fn)