JATENG

Pelaksanaan PTSL Kayuloko Kecamatan Sidoharjo Disinyalir Berbau Pungli

Lurah Eko bersama Sekertaris Kelurahan Kayuloko Sularto.

WONOGIRI, JATENG, BN-Tarikan biaya penyertifikatan tanah sistematis langsung atau biasa dikenal dengan istilah PTSL di Kelurahan Kayuloko Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Wonogiri patut disoroti. Pasalnya biaya PTSL yang dibebankan ke masyarakat pemohon tergolong besar.

Dari informasi yang diperoleh BN dilapangan mengungkapkan, biaya PTSL pemohon di Kelurahan Kayuloko kisaran 350 sampai 500 ribu per bidang.

Salah seorang warga pemohon di Kelurahan Kayuloko, Tardi Badrun mengatakan, “saya mengajukan penyertifikatan melalui program PTSL biaya yang dibebankan ke saya 500 ribu per bidang, sementara yang saya ajukan sertifikat jumlahnya ada 4 bidang jadi biaya yang sudah saya bayarkan melalui ketua pokmas sejumlah 2 juta,” kata Tardi Badrun pemohon PTSL ketika ditemui BN dirumahnya Jarum Kayuloko, (6/8).

“Sebagian warga ada yang sudah membayar lunas namun juga ada yang belum, diantaranya saya yang mengajukan pecah jadi 8 bidang dan baru saya bayar 2,5 juta,” tambah Katino warga Jarum Kayuloko.

Ditemui dikantornya (6/8) Lurah Kayuloko Eko menjelaskan, “untuk PTSL totalnya ada 147 bidang dibagi seluruh Lingkungan Kayuloko, proses tahapan telah sampai BPN dan hampir selesai, hanya ada sedikit pembenahan di pipil, dalam kesepakatan biaya antara pokmas dan pemohon ditentukan sebesar 350 ribu perbidang, biaya tersebut digunakan untuk pembelian patok, materai, foto copy bangko dan biaya konsumsi,” jelas Lurah Eko

Ketua Pokmas PTSL Kayuloka hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi, dihubungi melalui hanphone selularnya nada sambung nomor tidak dipakai, ditemui dirumahnya juga kosong.

Sementara Camat Sidoharjo Mulyono menjelaskan, ada 12 Desa yang ikut program PTSL di wilayah Kecamatan Sidoharjo 2 Kelurahan dan 10 Desa, untuk jumlah sekitar 2000 ribu bidang lebih, kesepakatan biaya antara pokmas dan pemohon 350 ribu, Camat juga berpesan jangan main – main dengan PTSL kalau tidak mau berurusan dengan hukum.

Biaya 350 ribu yang dibebankan ke pemohon alokasinya untuk pembelian patok, materai, foto copy, biaya lembur dan biaya konsumsi sedangkan batasan besarnya biaya untuk konsumsi Camat tidak bisa menjawab. (hery)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button