JATIM

JKN Dipersimpangan Jalan, Antara Menaikkan Iuran atau Program Terancam Bubar (2)

Oleh : Sony Aris Mardiyanto BPJS WATCH

SURABAYA, JATIM, BN – Ditengah kondisi ekonomi yang sulit dan biaya kesehatan yang makin mahal beredar isu kenaikan iuran JKN bagi seluruh kelas perawatan (kelas 1,2 dan 3).Rumor ini diperkuat oleh hasil perhitungan aktuaris yang dirilis oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang menyampaikan usulan kenaikan besaran iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)  sebagai berikut :

1. Kelas 3 dari 25.000 menjadi 42.000 atau naik sebesar 65% (16.000)

2. Kelas 2 dari 51.000 menjadi 80.000 atau naik 57% (29.000)

3. Kelas 1 dari 80.000 menjadi 120.000 atau naik 50% (40.000)

Angka ini jelas membuat hidup rakyat makin berat, mengingat selama ini disinyalir banyak peserta mandiri yang menunggak iuran karena kebutuhan hidup makin meningkat.

Menyikapi hal ini BPJS Watch mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menerapkan kebijakan kenaikan iuran.Pemerintah harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam membayar iuran JKN.

Untuk itu perlu dicari solusi terbaik agar tidak terjadi gejolak sosial dimasyarakat. Salah satu solusinya adalah menambah jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta besaran iuran yang selama ini sebesar 23.000 Per Bulan Per Orang (PBPO).

Jumlah PBI sebesar 96.6 juta mestinya yang dinaikkan terlebih dulu karena angka 23.000 sudah tidak relevan lagi di tahun 2019, seharusnya subsidi PBI menjadi 40.000 PBPO.Bila angka tersebut dipakai akan ada penambahan sebesar 19.7 T, belum lagi penambahan dari pajak rokok sekitar 5 T dan penambahan dari segmen lainnya termasuk pemanfaatan cukai rokok sebesar 153 T (tahun 2018) sebagian bisa dipakai untuk JKN.

Termasuk memaksimalkan fungsi pengawasan dan kepatuhan terhadap Badan Usaha yang disinyalir melakukan pelanggaran dan menimbulkan kerugian yang sangat besar, artinya penerapan sanksi bagi perusahaan nakal belum sepenuhnya dilakukan.

Bila langkah ini ditempuh maka defisit JKN sebesar 28 T bisa teratasi, dengan demikian maka benefit layanan makin meningkat seiring membaiknya finansial fasilitas kesehatan yang terbebas dari keterlambatan klaim.Artinya masih banyak cara yang ditempuh pemerintah selain menaikkan iuran peserta Mandiri khususnya kelas 3.

“Kami menolak keras kenaikan iuran bagi PBPU kelas 3 karena disinyalir peserta PBPU kelas 3 adalah masyarakat tidak mampu/terpaksa mendaftar sebagai peserta JKN karena dirinya tidak masuk dalam kuota PBI daerah maupun kota ” ujar Sony Aris Mardyanto saat di temui Koran Mingguan Investigasi Bidik Nasional & bidiknasional.com

Lanjut sony, Sekarang bola panas ada di pemerintah apakah mau mengambil langkah “penyelamatan tidak populis ini” demi menyelamatkan kesehatan rakyat.

“Ingat ! sehebat apapun infrastruktur yang dibangun dan semahal apapun pendidikan seseorang apabila kondisi sakit maka tiada guna,” ungkap Sony.

Kesehatan adalah kunci masa depan bangsa dalam menghadapi bonus demografi di tahun 2030 sebagai daya saing dengan bangsa-bangsa lain.

SEHAT ADALAH HAK RAKYAT DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH.

#Salam Indonesia#

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button