JATIM

Dukung SCF, Ini Alasan Perbankan

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Tanya Rahayu (kedua dari kanan) dalam acara Sosialisasi SCF di Lamongan, Jumat (16/08).

LAMONGAN, JATIM, BN – Sejak tahun lalu, BPJS Kesehatan telah mengimplementasikan program Supply Chain Financing (SCF). Melaui program itulah, BPJS Kesehatan menggandeng berbagai mitra perbankan dengan prospek mengembangkan produk dan fitur perbankan sebagai bagian dari pelayanan publik.

SCF bagi rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan merupakan program pembiayaan oleh bank yang khusus diberikan kepada rumah sakit mitra BPJS Kesehatan guna membantu percepatan penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan melalui pengambil alihan invoice sebelum jatuh tempo pembayaran. Oleh karena itu SCF menjadi produk unggulan untuk menjaga cash flow rumah sakit yang bekerjasama dengan badan hukum publik tersebut.

Namun ternyata SCF yang diimplementasikan oleh BPJS Kesehatan tidak hanya berdampak positif bagi rumah sakit yang bekerjasama, tetapi juga bagi perbankan yang ada di Indonesia. Sejak awal diluncurkan, program ini hanya menggandeng perbankan plat merah, namun dalam perjalanannya, telah banyak perbankan bahkan non perbankan yang berminat untuk ikut dalam program SCF.

“Saat ini ada sebanyak 26 perbankan dan non perbankan yang siap berkontribusi dalam SCF BPJS Kesehatan”, kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Tanya Rahayu dalam acara Sosialisasi SCF di Lamongan, Jumat (16/08).

Dari 26 perbankan dan non perbankan tersebut salah satunya yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan adalah Bank Syariah Mandiri. Bank yang mulai resmi beroperasi sejak 1 November 1999 ini telah bekerjasama terkait SCF dengan BPJS Kesehatan sejak bulan Agustus 2018.

Devi Ratika selaku Relation Officer Manager Bank Syariah Mandiri Regional Jawa Timur menyatakan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan merupakan kerjasama yang menguntungkan bagi semua pihak termasuk perbankan. Selain dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan bagi para peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehata (JKN-KIS), SCF dapat melancarkan likuiditas keuangan rumah sakit.

Menurutnya, dari sisi perbankan, kerjasama SCF dengan BPJS Kesehatan memiliki risiko yang minim.

“Pembayaran BPJS Kesehatan itu pasti, sehingga risikonya sangat minim. Untuk SCF sendiri, kita memiliki jangka waktu 3 bulan dan BPJS Kesehatan selalu membayar sebelum jatuh tempo”, kata Devi.(boody/rp)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button