JATIM

Prinsip Portabilitas Permudah Peserta JKN-KIS Sleman Berobat di Gresik

Dewi Rizky peserta JKN-KIS segmen PPU asal faskes tingkat 1 Sleman Yogyakarta

GRESIK, JATIM, BN-Prinsip portabilitas yang diterapkan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) menjadi salah satu pilihan yang menguntungkan bagi peserta JKN-KIS. Pasalnya peserta JKN-KIS tetap akan mendapatkan jaminan kesehatan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal namun masih dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keuntungan dengan adanya prinsip portabilitas di amini juga oleh salah satu peserta JKN-KIS, Dewi Rizky. Peserta JKN-KIS dari segmen Peserta Penerima Upah (PPU) yang mana menurutnya Ia memiliki pengalaman berobat diluar faskes tingkat 1 pilihannya.

“Saya itu berdomisili dan memilih faskes tingkat 1 di Sleman. Namun karena kepentingan keluarga saya sering pulang pergi Sleman – Gresik,” kata Dewi di Gresik, Kamis (29/08).

Menurut Dewi saat itu dirinya sedang berada di Gresik dan tiba – tiba merasakan pusing yang tidak tertahankan. Kemudian tanpa pikir panjang dirinya dia mendatangi klinik terdekat yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan bermodalkan kartu JKN-KIS yang dimilikinya.

“Awalnya sempat ragu, apa bisa kartu JKN-KIS saya ini digunakan di luar faskes 1,sedangkan faskes 1 saya dari Sleman Yogyakarta. Saya berangkat ke klinik di antar suami saya,tanpa pikir panjang lagi karena sudah tidak tahan dengan sakit kepala yang saya alami,” ujar Dewi.

Sesampainya di klinik,Dewi langsung mendapatkan pelayanan seperti peserta JKN-KIS biasanya. Klinik yang ia datangi tidak mempermasalahkan faskes pilihan yang tercatat dalam kartunya.

“Saat di pendaftaran, saya hanya di infokan bahwa dirinya dapat berobat di klinik tersebut sebanyak 3 kali. Selanjutnya apabila saya masih di Gresik dan masih memerlukan penanganan medis, saya disarankan untuk pindah faskes di sini (Gresik),” ungkap Dewi.

Menurutnya prinsip portabilitas yang ada di BPJS Kesehatan sangat mempermudah peserta JKN-KIS. Dengan adanya prinsip portabilitas peserta JKN-KIS tidak perlu khawatir untuk mendapatkan pelayanan medis apabila sakit saat berada diluar kota.

“Kalau seperti ini kan, kita sebagai peserta memiliki kepastian untuk berobat saat sakit walaupun tengah berada di luar kota yang notabene jauh dari faskes tingkat 1 yang kita pilih,” tutup Dewi.

Apa Portabilitas? dan apa acuan peraturan dasarnya?

Soni Mardianto anggota BPJS watch Jatim menerangkan, Portabilitas adalah program JKN-KIS yang telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan yang terbaru juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Pasal 55.

“Selama berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, peserta JKN-KIS tidak perlu khawatir karena tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan,” ujar Soni saat di hubungi wartawan (29/08).

Sony menegaskan pada saat peserta berada di luar wilayah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar, peserta tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan melalui FKTP terdekat paling banyak untuk tiga kali kunjungan dalam waktu satu bulan di FKTP yang sama.

Sedangkan untuk kasus kegawatdarutan, peserta dapat langsung ke IGD RS yang terdekat dari lokasi kejadian. (boody/rp)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button