Bawaslu Klaten Gelar Rapat Kerja Teknis Bersama Awak Media
KLATEN, JATENG, BN – Keberadaan media massa dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2019 memiliki peran yang sangat penting. Salah satunya terlihat saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak merespon rekomendasi yang dilayangkan oleh Bawaslu. Melalui rilis yang yang dikeluarkan oleh Bawaslu dan menjadi berita di media, KPU akhirnya merespon dengan cepat rekomendasi tersebut.
Hal tersebut mengemuka saat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Klaten menggelar Rapat Kerja Teknis bersama puluhan awak media yang biasa melakukan peliputan di wilayah Kabupaten Klaten. Kegiatan berlangsung di Hotel Grand Tjokro, Senin (26/8) pagi hingga siang hari.
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Rofiuddin dalam kesempatan tersebut menyampaikan kinerja Bawaslu selama pelaksanaan Pemilu tahun 2019. Menurutnya, pada Pemilu 2019 yang lalu tercatat puluhan pengawas di TPS mengalami musibah dengan rincian, 12 pengawas meninggal dunia, 1 cacat tetap, 30 luka berat dan 102 orang luka sedang.
“Bawaslu telah melakukan sosialisasi pemilu melalui kegiatan kreatif dan inovatif dengan melebur ke dalam kegiatan masyarakat seperti melalui budaya, kesenian, car free day, kutbah Jumat, pergelaran ketoprak dan puisi. Kegiatan bertujuan untuk mengajak masyarakat untuk melakukan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran,” katanya.
Ia menambahkan, dalam Pemilu tahun 2019 terdapat 18 organisasi dan lembaga yang mendaftar sebagai pemantau Pemilu dan yang terbanyak berada di Kabupaten Pati. Menurutnya, hal ini lebih baik dibanding Pemilu tahun 2014 yang tidak ada lembaga yang memantau pelaksanaan pemilu. Menurutnya, dalam hal pengawasan, Bawaslu telah melakukannya untuk seluruh tahapan seperti masalah DPT, verifikasi parpol, kampanye, dana kampanye, logistik hingga pengawasan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih.
“Dalam Pemilu 2019, untuk wilayah Jawa Tengah terdapat 33 TPS yang harus melakukan tahapan pemungutan suara ulang seperti yang direkomendasikan Bawaslu. Selain itu, Bawaslu masih menemukan adanya TV yang tidak independen dan tidak berimbang. Di Purworejo kami menemukan ada radio komunitas yang digunakan sebagai sarana kampanye. Selain itu ada lembaga penyiaran yang menayangkan iklan kampanye melebihi spot,” katanya.
Ia menambahkan, untuk Pemilu 2019 telah diterima 27 permohonan sengketa dengan KPU sebagai terlapor dan politikus tertentu yang merasa dirugikan KPU.
“Sepuluh permohonan dapat diselesaikan melalui mediasi. Sebanyak 7 dikabulkan sebagian melalui sidang ajudikasi, 5 permohonan dikabulkan seluruhnya. Ada 1 permohonan ditolak seluruhnya dan 4 ditolak karena permohonan sudah kadaluarsa,” katanya.
Ketua Bawaslu Klaten Arif Fatkhurrokhman SIP dalam kesempatan tersebut mengatakan, kegiatan ini merupakan kesempatan bagi Bawaslu Klaten untuk dapat menjalin silaturahmi dengan awak media yang bertugas di Klaten.
“Melalui kegiatan ini Bawaslu dapat menyampaikan berbagai hal yang telah dilakukan selama Pemilu 2019 dan rencana kegiatan menyongsong pengawasan Pilkada 2020. Melalui kesempatan ini, Bawaslu mengharapkan masukan dari awak media demi mewujudkan pengawasan Pemilu maupun Pilkada yang lebih baik lagi,” katanya. (rkt)