BERITA UTAMASUMSEL

BPK RI Temukan Dugaan Penyimpangan Dana BOS Dan PSG Sumsel TA. 2017

PALEMBANG, SUMSEL, BN-Berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPK RI tahun 2018 ditemukan Penyajian Realisasi Belanja Langsung Dana BOS dan PSG Tidak Berdasarkan Pertanggungjawaban.

Sesuai dengan resume BPK, Dinas Pendidikan Pemprov Sumsel menganggarkan Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal TA 2017 masing-masing sebesar Rp.374.700.360.493,00 dan Rp.183.905.873.907,00 yang telah direalisasikan sebesar Rp363.793.130.447,00 (97,09%) dan Rp163.887.717.857,00 (89,11%).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Urusan Pemerintah Daerah, terdapat klausul bahwa urusan pemerintahan di bidang pendidikan urusan pengelolaan bidang menengah ada di bawah pemerintah provinsi.

Oleh sebab itu, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan menganggarkan dan merealisasikan belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal untuk biaya operasional SMA/SMK/SLB Negeri untuk Program Sekolah Gratis (PSG) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017.

Dinas Pendidikan menganggarkan BOS dan PSG dalam Program Pendidikan Menengah dan kegiatan BOS SMA/SMK/SLB Negeri serta Pembinaan dan Pengembangan SMA/SMK Negeri (Sekolah Gratis). Berdasarkan DPPA Dinas Pendidikan alokasi belanja BOS dan PSG.

Keterangan dari pengelola PSG Dinas Pendidikan diketahui dari total penerimaan yang dialokasikan untuk sekolah, dilakukan pembagian kode rekening belanja berdasarkan hasil perkiraan dari bidang SMA dan pengelola terkait, bukan berdasarkan kebutuhan dari sekolah penerima dana.

Sedangkan keterangan dari pengelola BOS diketahui alokasi pembagian nilai masing-masing kode rekening belanja berdasarkan persentase yang ditetapkan dari hasil rapat tim manajemen BOS Dinas Pendidikan Pemprov Sumsel.

Mekanisme belanja langsung yang bersumber dari dana program BOS dan PSG yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan adalah pencairan belanja langsung program BOS dan PSG adalah dengan Surat Permohonan Pencairan Dana (SP2D) Tambah Uang (TU) Nihil untuk dana BOSdan SP2D LS untuk PSG.

Selanjutnya berdasarkan anggaran yang telah ditetapkan pada DPA, Dinas Pendidikan menyampaikan izin prinsip TUP/LS kepada BUD. Setelah disetujui oleh BUD, Dinas Pendidikan membuat SPM dan disampaikan ke BUD untuk diterbitkan SP2D. Bidang Perbendaharaan BPKAD menerbitkan SP2D TU Nihil untuk program BOS dan SP2D LS untuk program PSG.

Berdasarkan SP2D tersebut dilakukan penyaluran dana ke rekening masing-masing sekolah. Dengan disalurkannya dana Program BOS dan PSG berdasarkan SP2D TU Nihil dan LS tersebut, maka Pemprov Sumsel langsung mengakui sebagai belanja.

Selain itu Sekolah tidak memiliki kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Dinas Pendidikan, namun setiap semester sekolah wajib menyampaikan rekapitulasi penggunaan dana kepada Dinas Pendidikan.

Pencairan biaya Program Sekolah Gratis (PSG) sebanyak tujuh kali pencairan yaitu Triwulan I, Kekurangan Triwulan I, Triwulan II, dan pembayaran honor PTT dan GTT senilai Rp 105.300.130.000,00 dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebanyak empat kali pencairan yaitu Triwulan I s.d IV Rp 298.815.093.275,00.

Mekanisme pencatatan realisasi belanja oleh PPK-OPD Dinas Pendidikan berdasarkan alokasi pembagian, bukan berdasarkan pertanggungjawaban penggunaan sekolah.

Nilai penerimaan masing-masing sekolah dihitung berdasarkan petunjuk teknis masing-masing program, yaitu PSG merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Nomor 276/KPTS//DISDIK/2016 tentang Biaya Satuan Pendidikan Operasional Program Sekolah Gratis Tahun 2016 yang menyatakan bahwa biaya satuan Pendidikan Operasional Program Sekolah Gratis dengan rincian  SD/SDLB/MI : Rp30.000,00/siswa per triwulan, SMP/SMPLB/MTs : Rp45.000,00/siswa per triwulan, SMA/SMALB/MA : Rp175.000,00/siswa per triwulan dan SMK Non Teknik : Rp250.000,00/siswa per triwulan serta SMA Teknik : Rp375.000,00/siswa per triwulan.

Sedangkan program BOS merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah yang menyatakan biaya satuan untuk SMA/SMALB, dan SMK sebesar Rp1.400.000,00/peserta didik/tahun dengan ketentuan persentase penyaluran yaitu TW. I, III, dan IV sebesar 20% dan TW. II sebesar 40% dari alokasi satu tahun.

Hasil pemeriksaan atas pengelolaan program BOS dan PSG diketahui bahwa mekanisme pengajuan dan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan ketentuan.

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada beberapa sekolah negeri yang menerima dana PSG tersebut dan hasil rekapitulasi penggunaan di masing-masing sekolah, diketahui bahwa belanja yang direalisasikan di sekolah tidak sesuai dengan rekening belanja yang dilaporkan sesuai dengan SP2D belanja langsung yang telah dicairkan dari Dinas Pendidikan.

Menurut keterangan dari beberapa pengelola PSG di sekolah, mereka tidak mengetahui rincian belanja yang disalurkan ke sekolah. Sekolah hanya menerima dana tersebut secara total tanpa ada pemberitahuan bahwa belanja tersebut telah dirinci per rekening belanja.

Dari rekap penggunaan PSG di sekolah juga diketahui bahwa atas rekening belanja narasumber/tenaga ahli, sekolah tidak menggunakan belanja tersebut untuk narasumber melainkan untuk pembayaran honor/gaji Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di sekolah yang seharusnya dianggarkan pada belanja pegawai, sedangkan untuk belanja telepon, air, listrik, kawat/faksimili/internet/intranet/TV kabel/TV Satelit tidak direalisasikan oleh sekolah melalui belanja langsung PSG melainkan dari belanja langsung BOS

Dari data-data tersebut, pencatatan belanja pada laporan keuangan Pemprov Sumsel TA 2017 dilakukan atas dasar pencairan SP2D, bukan berdasarkan belanja senyatanya pada sekolah negeri penerima dana PSG dan BOS.

Selain itu dari data saldo awal dan akhir pada rekening koran TA 2017, dapat disimpulkan bahwa terdapat belanja BOS dan PSG yang tidak dapat diyakini kewajarannya sebesar Rp 2.719.440.111,28 (BOS) dan sebesar Rp 7.390.425.904,80(PSG).

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Permasalahan tersebut mengakibatkan nilai belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dari belanja langsung PSG tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp 91.762.330.000,00 (Rp45.249.415.000,00 + Rp 631.750.000,00 +Rp45.881.165,000.00).

Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Pendidikan kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pencatatan realisasi dana BOS dan PSG.

Selain itu PPK-OPD Dinas Pendidikan mencatat realisasi belanja BOS dan PSG berdasarkan alokasi pembagian tidak berdasarkan pertanggungjawaban riil sekolah, Pengelola PSG dan Manajemen BOS Dinas Pendidikan tidak mengumpulkan data realisasi penggunaan dana BOS dan PSG.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Widodo ketika di konfirmasi kekantornya tidak berada ditempat dan ketika mencoba mengubungi via whatshap di nomor 081273438xx tidak ada jawaban meski pesan sudah terlihat dibaca.

Deputy Maki Ir. Fery Kurniawan ketika dimintai komentarnya mengatakan kalau memang benar itu terjadi kasus tersebut harus diusut tuntas sehingga penyimpangan tersebut dapat diungkap siapa dalang dibelakangannya, “ kalau benar itu terjadi, jelas ini harus diusut tuntas oleh pihak kejaksaan sehingga kita tahu siapa antor inteltual yang bermain di belakang kasus penyimpangan ini. (mas)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button