Samsat Gayo Lues Gelar Razia Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor Tahap II Tahun 2019
GAYO LUES, ACEH, BN-Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) melalui UPTD Wilayah XXI Samsat Gayo Lues melaksanakan razia Lapangan (Gabungan) Pajak Kendaraan Bermotor Tahap II Tahun 2019, kegiatan tersebut dilaksanakan selama 4 hari mulai hari Senin 23 s/d hari Kamis 26 September 2019.
Kepala Samsat Gayo Lues Muhammad Amin, SE saat ditemui di ruang kerjanya pada hari Rabu (25/9) memaparkan bahwa pelaksanaan Razia tersebut berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 pasal 6 ayat 3 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh dan Pergub Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012.
“Tujuan razia ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA) yang bersumber dari Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dengan menjaring kendaraan bermotor Polisi BL yang menunggak kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor,” jelasnya.
Muhammad Amin mengatakan sejumlah petugas yang terjun ke lapangan saat melaksanakan Razia gabungan tersebut yaitu dari unsur Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Polisi Militer (PM), Lantas Polres Gayo Lues, dan dari Dinas Perhubungan Gayo Lues.
Kepala Samsat Gayo Lues itu juga menyampaikan bagi kendaraan bermotor dengan nomor Polisi non-BL terutama nomor Polisi BK melalui penyebaran brosur (terlampir) maupun secara lisan mengungkapkan tentang perbedaan tarif Pajak Kendaraan Bermotor antara Provinsi Sumatera Utara (BK) dengan tarif Pajak Kendaraan Bermotor Aceh (BL) dan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN) kendaraan baru.
Adapun perbedaan tarif antara Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh diantaranya tarif Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Sumatera Utara sebesar 1,75 % sedangkan di Provinsi Aceh sebesar 1,50 %. Dan untuk tarif Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Baru Provinsi Sumatera Utara sebesar 10 % sedangkan di Provinsi Aceh hanya sebesar 9%.
“Dengan kegiatan ini diharapkan menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam hal kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan dengan perbedaan tarif Pajak maupun BBN kendaraan bermotor yang lebih murah di Provinsi Aceh ketimbang Provinsi Sumatera Utara dapat menarik minat masyarakat untuk memutasikan kendaraannya ke nomor Polisi registrasi BL,” pungkas Muhammad Amin. (dir)