Warga Dusun Bendil Laporkan Indikasi Alih Fungsi Aset Tanah Desa ke Kejari Gresik
GRESIK, JATIM, BN-Puluhan masyarakat Bendil mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gersik, warga melaporkan dugaan indikasi alih fungsi aset tanah waduh milik desa menjadi milik pribadi, Selasa (1/10/2019) pukul 10.00 Wib.
Kedatangan warga selain memberikan laporan juga disertai bukti bukti pendukung secara resmi.
Masyarakat Dusun Bendil Desa Kepatihan Kecamatan Menganti ini telah mencium bau tak sedap alias diduga ada transaksi gelap yang diduga di lakukan oleh oknum perangkat desa dengan cukong lokal yang rencananya tanah waduk tersebut akan dijadikan lahan bisnis/di kavling untuk dijual.
Penyerahan surat laporan warga Bendil telah diterima oleh Kasi Intel Kejari Gresik Bayu Probo, diruang kerjanya.
Keinginan warga agar tanah waduk dikembalikan seperti semula yakni tanah waduk sebagai aset desa
Selama proses hukum berjalan hingga penyelesaian telah didukung dan didampingi oleh ketua RW 06, LBH, bahkan rektor Unitomo Bakri Amik.
“Usai diserahkan surat laporan warga diharapkan, kami harap semua masyarakat turut memantau jalannya proses yang akan dilakukan oleh pihak kejaksaan sekaligus tetap kompak dan semangat,” Bakri Amik
Diwaktu yang sama Kasi Intel turut menyampaikan telah mewakili Kajari mengingat bahwa Kajari tidak ada ditempat.
“Pertama kami ucapkan terimakasih dan telah menerima surat resmi laporan warga Bendil terkait dengan tanah waduk,” kata Bayu Probo.
“Terkait surat ini secepatnya, kami akan lakukan telaah hukum yakni masuk hukum pidana/perdata, sekaligus bekerja sama dengan instansi terkait guna dilakukan penyelidikan dilapangan. Untuk itu kami diharap warga tetap bersabar dan siap jika diperlukan,” tegas Bayu Probo. (Ary)