SUMSEL

Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel Masuk Tahap Penyidikan Kejaksaan

PALEMBANG, SUMSEL, BN-Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemrov Sumsel ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel Tahun 2015-2016 dalam waktu dekat masuk tahap dua yaitu dari penyelidikan naik ke penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan segera menetapkan tersangka.

Hal tersebut disampakan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin bin Saiman yang di wakili oleh Ir. Amrizal Aroni Koordinator Sumsel dan Ir. Feri Kurniawan Deputy MAKI beberapa waktu lalu di Palembang.

Menurut Amrizal Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah melaporkan penggunaan Dana Hibah pada KONI Sumsel perihal dugaan tindakan korupsi dan TPPU terkait Dana Hibah KONI Sumsel tahun 2015 dan 2016 yang tidak disetorkan kembali ke kas Umum Daerah sebesar Rp Rp.3.463.559.075 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Dimana pada Tahun Anggaran 2015 dan 2016 Pemprov Sumsel memberikan Dana Hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumsel masing-masing sebesar Rp. 50.000.000.000 tahun 2015 dan tahun 2016 sebesar Rp.50.000.000.000.

Pada pencairan Dana Hibah KONI tahun 2015 dan 2016 juga terdapat indikasi permasalahan, yakni terdapat sisa Dana Hibah tahun 2015 yang tidak disetorkan kembali ke kas Umum Daerah sebesar Rp 3.463.559.075 waktu kejadian tahun 2015 sampai dengan 2016.

Hal itu merujuk berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2016 Nomor 39.c/XVI.Plg/5/2017 tanggal 30 Mei 2017 buku 3 halaman 36 sampai dengan 38.

Dalam LPH BPK RI, menyebutkan bahwa Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan tidak mengembalikan ke kas umum daerah dan tidak mempertanggungjawabkan sisa Dana Hibah.

Sementara itu Fery menambahkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi terbaru bahwa laporan mereka segera akan di tingkatkan ke tahap penyidikan dan pihak penyidik akan menetapkan tersangka kasus dugaan Korupsi KONI Sumsel.

“Kami beberapa waktu lalu mendapatkan kabar baik dari sumber yang dapat dipercaya bahwa laporan kami terkait dugaan korupsi dana hiba masuk tahap penyidikan dan pihak penyidik segera akan menetapkan tersangka,” Jelas Fery.

Ketika media mengkonfirmasi berita ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan salah seorang penyidik yang tidak mau disebutkan namanya engan berkomentar dan mempersilahkan untuk konfimasi ke Kasipenkum Kejati Sumsel Hadirman SH.

“Kalau terkait dengan pemberitaan dan informasi silahkan anda mengubungi Kasipenkum Kejati Sumsel Hadirman SH,” jelasnya. (Mas)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button