JATIM

BPJS Kesehatan Sidoarjo Selenggarakan Forum Bahas Layanan Peserta JKN-KIS

Forum pembahasan Layanan Peserta JKN-KIS dipimpin langsung oleh Asisten I Tata Pemerintahan & Kesra Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Heri Susanto (tengah) bertempat di ruang rapat BPJS Kesehatan Sidoarjo (22/10)

SIDOARJO, JATIM, BN-Dalam rangka melakukan evaluasi Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang telah berjalan selama 5 tahun dan percepatan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Sidoarjo, BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo menyelenggarakan Forum pembahasan layananan peserta JKN-KIS bersama para pemangku kepentingan Pemerintah Daerah Sidoarjo.

Sri Mugirahayu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo memaparkan pergerakan jumlah kepesertaan Program JKN-KIS di Kabupaten Sidoarjo sampai dengan bulan Oktober 2109 serta mengenai pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan provider BPJS Kesehatan yang ada di Kabupaten Sidoarjo bagi Peserta JKN-KIS.

Selain itu, Sri juga menjelaskan Saat sekarang BPJS Kesehatan dibantu oleh 23 Kader JKN, yang membantu mengingatkan peserta agar membayar iuran. Adanya Petugas Telecollecting yang bertugas mengingatkan pembayaran iuran peserta melalui telepon.

Sehubungan dengan kepuasan, BPJS Kesehatan telah rutin melakukan Survey Kepuasan Peserta baik secara manual maupun melalui Aplikasi Mobile JKN. Dengan aplikasi Mobile JKN, setelah mendapatkan pelayanan kesehatan peserta dapat langsung memberikan penilaian pada fasilitas kesehatan.

“Adapun jika memang peserta memiliki keluhan, tersedia juga petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang siap menerima pengaduan dari peserta,” jelas Sri.

Forum pembahasan Layanan Peserta JKN-KIS dipimpin langsung oleh Asisten I Tata Pemerintahan & Kesra Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Heri Susanto fokus membahas mengenai menuju capaian UHC Kabupaten Sidoarjo dan pelayanan kesehatan di Kabupaten Sidoarjo.

Menanggapi paparan Sri terutama terkait laporan collecting peserta di Kabupaten Sidoarjo, Heri Susanto meminta kepada BPJS Kesehatan untuk mempertegas pelaksanaan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu Dalam Prorgam Jaminan Sosial.

“Tentu BPJS Kesehatan juga harus lebih meningkatkan usaha collecting premi pesertanya,” terang Heri.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo Syaf Satriawarman juga menyarankan BPJS Kesehatan agar melakukan Survey Kepuasan Peserta pada Peserta JKN-KIS di Kabupaten Sidoarjo.

“Kita juga harus tahu apakah peserta puas dengan pelayanan yang diberikan?,” jelas Syaf Satriawarman.

Sependapat dengan BPJS Kesehatan, Direktur RSUD Sidoarjo Atok Irawan turut menyampaikan pendapatnya yaitu komitmen RSUD Sidoarjo memberikan pelayanan baik bagi seluruh pasien peserta jkn-kis.

“Bagi kami, mutu pelayanan tetap kami utamakan,” tambah Atok.

Di penghujung pembahasan kepala BPJS Cabang Sidoarjo menuturkan semua masukan akan ia terima karena memang tujuan utamanya adalah memberikan pelayanan terbaik pada peserta.

“Dengan memberikan pelayanan yang baik, semoga dapat mendorong capaian UHC di Kabupaten Sidoarjo, ” pungkasnya. (boody/ar/rn)

Related Articles

Back to top button