ACEH

Separuh Biaya Prajabatan CPNS di Gayo Lues Dibebankan Kepada Peserta

GAYO LUES, ACEH, BN-Ratusan CPNS formasi 2018 dikumpulkan oleh BKPSDM Galus, hal itu menyangkut dengan biaya Latsar (prajabatan) yang dibebankan kepada peserta diaula kantor tersebut, Kamis (24/10/2019).

Pengangkatan CPNS formasi 2018 sebanyak 205 orang yang lulus di Kabupaten Gayo Lues (Galus) kini terpaksa dibebankan biaya untuk pelatihan dasar (Latsar) atau yang lebih lazim disebut prajabatan tersebut, biaya itu separuhnya dibebankan kepada peserta oleh panitia dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Galus tersebut.

Berdasarkan informasi yang dirangkum Bidik Nasional dari salinan Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI nomor 12 tahun 2018 tentang pelatihan dasar (Latsar) CPNS pada BAB VII pembiayaan pelatihan dasar pasal 26 ayat 1, pembiayaan program Latsar CPNS dibebankan kepada anggaran intansi pemerintah asal peserta sebesar Rp 9.296.000/peserta.

Beredar isu, para peserta Latsar (prajabatan) CPNS formasi 2018 tersebut dibebankan dan dimintai biaya Rp 4.648.000/orang untuk menutupi kekurangan anggaran dan biaya Latsar tersebut.

Sehingga hal itu diduga menyalahi aturan dan BPKSDM Galus mengumpulkan seluruh CPNS formasi 2018 tersebut di aula kantor itu dengan dengan dihadiri Sekdakab Galus, Asisten III, perwakilan dari Kapolres dan Kejari Galus.

Sekdakab Galus, Thalib, dalam sambutannya, para CPNS formasi 2018 tersebut berharap agar prajabatan (Latsar) segera dilaksanakan, namun sangat disayangkan anggaran untuk kegiatan yang akan diikiti 205 orang CPNS tersebut tidak tertampung dalam DPA BKPSDM Galus tersebut.

Sementara, kegiatan itu harus dilaksanakan dengan membebankan biaya kepada peserta Latsar tersebut, sehingga hal itu diduga menyalahi aturan yang ada.

“Kalau tetap segera dilakukan prajabatan (Latsar) untuk 205 orang tersebut, hal itu untuk menyelamatkan para CPNS formasi 2018 tersebut. Tetapi kesannya Pemkab menjadi korban karena melanggar peraturan dalam kegiatan itu,” sebutnya.

Untuk itu, kata Sekdab Galus, panitia  dalam hal ini BKPSDM diminta untuk segera membuat regulasi atau Perbup, sehingga kekurangan anggaran (biaya) yang dibebankan  kepada peserta  Latsar sekitar Rp 4,6 juta per orang  itu dikembalikan oleh Pemkab Galus dari anggaran APBK 2020.

Pengembaliannya juga harus dilakukan secara non tunai, sehingga tidak terjadi pungli seperti isu yang sempat berkembang sebelumnya.

“Buat kesepakatan bersama dan surat pernyataan bahwa para CPNS formasi 2018 berjanji dan bersedia untuk tidak minta tugas selama 10 tahun dari Kabupaten Galus sebelum kegiatan itu diselenggarakan,” sebutnya. (dir)

Related Articles

Back to top button