DiDuga Penjualan Batubara PT.BA Bermasalah
Palembang-(BN) Ketua DPD Projo Sumatera Selatan, Feri Yandi, SH menduga adanya penyimpangan penjualan Batubara dikarenakan Harga Jual Batubara PT BA ke PLTU Suralaya, PLN Tersebar, PLTU Tarahan, dan PLTU IPP Cilacap Lebih Rendah dari Ketentuan yang Berlaku Sebesar Rp.460.659.869.300,00.
Menurut Feri hal tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan Pendapatan dan Investasi pada PT Bukit Asam (Persero) Tbk dan anak Perusahaan Tahun Anggaran 2013 sd 2014 di jakarta, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur dan Lampung Nomor : 01/Auditorat VII/PDTT/01/2016 tanggal 5 Januari 2016.
Penjualan batubara PT BA (domestik dan ekspor) tahun 2013 dan 2014 masing – masing sebesar Rp.11.184.218.703.754,60 dan Rp.12.999.771.623.289,10. Untuk penjualan domestik, sebagian besar penjualan batubara ditujukan ke PLN Grup yaitu ke PLTU Suralaya – PT Indonesia Power (PT IP) dengan kontrak no. 06/K/PM/PT BA-PTIP/2013, ke PLN Tersebar (FOB) dengan kontrak no. 136/K/PM/PT BA-PLN/2012, ke PLTU Bukit Asam – PLN dengan kontrak no. 017A/K/PM/PT BA-PLN/2004 dan kontrak no. 96/K/PM/PT BA-PLN/2014, ke PLTU Tarahan – PLN dengan kontrak no. 024/K/PM/PT BA-PLN/2004, serta ke PLTU IPP Cilacap – PT Sumber Segara Primadaya (PT S2P) dengan kontrak no. 112/K/PM/PT BA-S2P/2012. Total volume penjualan ke PLN Grup diatas untuk Tahun 2013 sebesar 7.342.325 Ton dan Tahun 2014 sebesar 8.306.907 Ton.
Dalam kontrak diatas diketahui bahwa penjualan batubara PT BA ke PLN Grup, kecuali yang ke PLTU Bukit Asam, dilakukan secara Free on Board (FOB) di Pelabuhan Tarahan, Provinsi Lampung. PLTU Bukit Asam merupakan PLTU mulut tambang, sehingga angkutan batubara menggunakan belt conveyor dengan titik serah di Belt Weigher PLTU di Tanjung Enim.
Pengangkutan batubara PT BA dari lokasi tambang di Tanjung Enim ke Pelabuhan Tarahan menggunakan kereta api dengan jarak tempuh 409,518 Km. Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Perdirjen Minerba) No. 999.K/30/DJB/2011 tanggal 26 Agustus 2011 tentang tata cara penetapan besaran biaya penyesuaian harga patokan batubara (HPB) menyatakan bahwa dalam hal penjualan batubara dalam satu pulau sampai dengan pengguna akhir mempunyai jarak tempuh lebih dari 200 Km, pemegang IUP Operasi Produksi batubara atau IUPK Operasi Produksi batubara dapat mengajukan evaluasi harga ke Direktur Jenderal Minerba dengan melampirkan kualitas batubara dan jarak tempuh.
Menurut pasal tersebut jarak yang diperhitungkan dalam HPB adalah 200 Km, sehingga dalam menetapkan harga jual batubara PT BA dengan lokasi titik serah di Pelabuhan Tarahan dilakukan penyesuaian biaya HPB dengan menambah biaya angkutan darat sejauh 209,518 Km (409,518 Km – 200 Km).
Pasal tersebut berlaku hingga 21 Maret 2013, dimana Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Perdirjen Minerba No. 644.K/30/DJB/2013 perubahan atas Perdirjen Minerba No. 999.K/30/DJB/2011 tentang tata cara penetapan besaran biaya penyesuaian harga patokan batubara.
Pada Pasal 5 Perdirjen Minerba No. 644.K/30/DJB/2013 dinyatakan bahwa dalam hal penjualan batubara mempunyai jarak tempuh darat lebih dari 100 Km yang dihitung mulai dari luar wilayah IUP sampai dengan lokasi titik jual Free on Board, pemegang IUP Operasi Produksi batubara atau IUPK Operasi Produksi batubara dapat mengajukan kajian mengenai evaluasi harga batubara untuk perhitungan kewajiban penerimaan negara bukan pajak ke Direktur Jenderal Minerba dengan melampirkan realisasi biaya angkutan dari beberapa usaha jasa pengangkutan, kualitas batubara dan jarak tempuh.
Menurut pasal tersebut jarak yang diperhitungkan dalam HPB adalah 100 Km. Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan dokumen pembayaran menunjukkan bahwa harga jual batubara PT BA ke PLTU Suralaya – PT IP, ke PLN tersebar (FOB), ke PLTU Tarahan – PLN, serta ke PLTU IPP Cilacap – PT S2P untuk Tahun 2013 dan 2014 belum menerapkan Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara No 644.K/30/DJB/2013. Dalam perhitungan biaya penyesuaian HPB hanya menambah biaya angkutan kereta api dengan jarak 209,518 Km (409,518 Km – 200 Km). Sedangkan bila mengacu pada Pasal 5 Perdirjen Minerba No 644.K/30/DJB/2013 penambahan biaya angkutan kereta api seharusnya dengan menggunakan jarak 309,518 Km (409,518 Km – 100 Km), karena jarak yang diperhitungkan dalam HPB adalah 100 Km. Sehingga terdapat selisih jarak 100 Km (309,518 Km – 209,518 Km) pada biaya penyesuaian HPB.
Atas perhitungan biaya penyesuaian HPB dengan penambahan jarak angkutan tersebut, BPK mengkonfirmasi Manajer Administrasi Pemasaran, dengan hasil sebagai berikut: Direksi PT BA pada tanggal 3 Juni telah menyampaikan surat kepada Direktur Utama PLN tentang Penyesuaian Harga Batubara Tahun 2013 dengan surat no. 116.J/Eks-0100/PS.06/VI/2013 tanggal 3 Juni yang isinya antara lain menyatakan bahwa dengan telah dikeluarkannya Perdirjen Minerba No. 644.K/30/DJB/2013, PT BA mengajukan kajian evaluasi harga batubara kepada Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba terkait penetapan selisih jarak angkut kereta api. Ditjen Minerba cq. Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara melalui surat no. 869/30/DBB/2013 tanggal 24 April 2013 telah menyetujui formula perhitungan harga batubara untuk tahun 2013 yang PT BA sampaikan. Mempertimbangkan hal tersebut, PT BA meminta agar dilakukan penyesuaian harga batubara tahun 2013 menyesuaikan dengan Perdirjen Minerba No. 644.K/30/DJB/2013.
Selanjutnya, dari notulen rapat Kick off Meeting Pembahasan Harga Batubara 2014 dengan PLN tanggal 16 Desember 2013, 6 Januari 2014, 5 Februari 2014 diketahui bahwa PT BA dan PLN belum sepakat mengenai penerapan Pasal 5 Perdirjen Minerba No. 644.K/30/DJB/2013. PLN belum bersedia menerapkan jarak angkut darat 100 Km sebagaimana diatur pada Pasal 5 Perdirjen Minerba No. 644.K/30/DJB/2013 karena masih menunggu persetujuan Dirjen Kelistrikan Kementerian ESDM dan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan. Pada rapat Pembahasan Harga Batubara 2014 dengan PLN tanggal 21 Agustus 2014, dari notulen rapat diketahui bahwa disepakati biaya penyesuaian harga batubara tahun 2014 tetap memperhitungkan biaya angkutan darat diatas 200 Km.
Dengan belum diterapkannya Perdirjen Minerba No. 644.K/30/DJB/2013 atas penjualan batubara ke PLN Grup Tahun 2013 dan 2014, maka terdapat selisih potensi penerimaan PT BA yang hilang sebesar Rp.460.659.869.300,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara No 644.K/30/DJB/2013 tanggal 21 Maret 2013, Pasal 5 tentang perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara No. 999.K/30/DJB/201.
Hal tersebut mengakibatkan PT BA kehilangan kesempatan menerima pendapatan sebesar Rp.460.659.869.300,00 atas penjualan batubara ke PLTU Suralaya – PT IP, ke PLN tersebar (FOB), ke PLTU Tarahan – PLN, serta ke PLTU IPP Cilacap – PT S2P di tahun 2013 dan 2014.
Kondisi tersebut terjadi karena Direksi PT BA gagal mencapai kesepakatan dengan Direksi PLN untuk menyesuaikan harga penjualan batubara. Atas kondisi tersebut, PT BA menanggapi bahwa PT BA sudah melakukan berbagai upaya untuk menerapakan aturan Perdirjen Minerba dimaksud namun terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan sehingga PLN belum dapat menerapkan Perdirjen tersebut. Untuk harga batubara pasokan tahun 2015 sudah disepakati PT BA dan PLN akan menerapkan seluruh ketentuan dalam Perdirjen Minerba No. 644.K/30/DJB/2013 dan saat ini dalam proses addendum kontrak.
Menanggapi data Tersebut Feri berjanji bahwa pihaknya akan melakukan hukum dengan melaporkannya kepada aparat terkait dan meminta agar aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan,” dalam waktu dekat kita akan melakukan pelaporan secara tertulis, agar bisa titindak lanjuti dan di prosessecara hukum siapa yang lalai dan paling bertangungjawab, “ Jelas Feri di ruang kerjanya (Mas)