Investasi PT.BA Sebesar Rp. 590 Milyar Diduga Tidak Trasparan
Palembang –(BN) Ketua DPD Projo Sumatera Selatan, Feri Yandi, SH menduga investasi PT.BA ke PT.KAI tidak trasparan, “ kami melihat adanya ketidak trasparanan pengelolaan investasi PT.BA ke PT.KAI, ini harus diusut tuntas oleh aparat Penegak Hukum,” kata Feri di kantornya beberapa waktu lalu.
Menurut Feri, hal tersebut dapat dilihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Pengelolaan Pendapatan dan Investasi pada PT Bukit Asam (Persero) Tbk dan anak Perusahaan Tahun Anggaran 2013 sd 2014 di jakarta, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur dan Lampung Nomor : 01/Auditorat VII/PDTT/01/2016 tanggal 5 Januari 2016.
Perjanjian Transportasi Pengangkutan Batubara antara PT BA dan PT KAI Tidak Memadai Sehingga Tidak Ada Kepastian Imbal Balik Investasi Senilai Rp.590.531.250.000,00.
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2011 menyatakan bahwa untuk kegiatan pengangkutan batubara pada lintas kabupaten/kota wajib menggunakan jalur khusus. Untuk memenuhi kebutuhan transportasi batubara, PT BA bekerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) dalam proses pengangkutan batubara dari Tanjung Enim ke Pelabuhan Tarahan (Lampung) dan Dermaga Kertapati, Palembang. Kerjasama tersebut diatur dalam perjanjian nomor 083/PJJ/EKS-0100/HK.03/2011 tanggal 14 Desember 2011, berlaku mulai tanggal 1 Januari 2011 sampai dengan Desember 2016.
Berdasarkan pemeriksaan diketahui Tarif transportasi lebih mahal dan imbal balik investasi tidak jelas, Ketentuan terkait tarif transportasi/pengangkutan batubara diatur dalam pasal 9 perjanjian pengangkutan batubara nomor 083/PJJ/EKS-0100/HK.03/2011.
Selain terkait kurs dasar, pasal 9 perjanjian dimaksud juga menyebutkan bahwa tarif transportasi relasi Tanjung Enim Baru-Tarahan sudah termasuk beban investasi pengembangan sebesar Rp.25,00/ton yang bersifat tetap sampai tahun 2029.
Berdasarkan realisasi tonase angkutan batubara selama tahun 2013 dan 2014, maka beban investasi pengembangan yang telah dibayarkan oleh PT BA adalah sebesar Rp.590.531.250.000,00 (Rp25,00 x (10.930.400 ton + 12.690.850 ton). Namun imbal balik/bentuk dari investasi pengembangan yang dimaksud belum jelas.
PT BA tidak memiliki kepastian atas imbal balik/bentuk dari investasi pengembangan senilai Rp.590.531.250.000,00 yang telah dibayarkan kepada PT KA.
Atas hal ini PT BA menanggapi bahwa Nilai beban investasi dalam tarif angkutan KA sebesar Rp 25,-/Ton karena merujuk pada rencana peningkatan kapasitas KA 20 juta ton ke Tarahan dan 2,7 juta Ton ke Kertapati.
Saat ini PT KAI dalam progres pembangunan infrastruktur menuju 20 juta ton/tahun dan 2,7 juta ton ke Kertapati. Sehingga kepastian imbal balik baru bisa dihitung apabila PT. KAI selesai membangun infrastruktur angkutan diatas, sebagaimana yang sudah disepakati dalam ketentuan Pasal 8 dan (Kontrak Angkutan Batubara Nomor PT KAI (Persero) :362/P/PHK/D6/2011; PT BA: 083/PJJ/EKS-0100/HK.03/2011 tanggal 14 Desember 2011.
Atas tanggapan PT BA tersebut BPK menanggapi bahwa seharusnya PT BA mengawasi proses penerapan juklak sesuai kesepakatan dalam kontrak dan melakukan monitoring imbal balik investasi Rp25,00/Ton.
Atas hal tersebut BPK merekomendasikan PT BA Melakukan monitoring penggunaan dana investasi pengembangan dan meminta bukti imbal balik investasi sebesar Rp.590.531.250.000,00. (mas)