JATENG

Laskar Merah Putih Pekalongan Audensi DPRD Terkait Pembangunan SPBU Diduga Salahi Aturan

PEKALONGAN, JATENG, BN-Kabar terhembus pembangunan SPBU diatas tanah PSDA Provinsi Jawa Tengah di Jalan Hos Cokroaminoto Nomor 82 Landungsari yang menyebabkan kalangan masyarakat bertanya-tanya atas kelayakannya, karena selain dekat dengan pemukiman juga berdekatan dengan pasar.

Hal tersebut membuat Laskar Merah Putih (LMP) atas nama masyarakat melaporkan pembangunan SPBU di Landungsari Kota Pekalongan ke DPRD karena menduga, perizinan pembangunan tersebut tidaklah lengkap dan perlu dipertimbangkan

Audensi yang diselenggarakan di Komisi A yang dipimpin oleh Fauzi dari partai Golkar dihadiri dari Dinas Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (DPTPM) Kota Pekalongan Supriyono, Bambang Sugiarto dan Chaerudin dari DPUPR, Slamet Plt. Kepala dinas DPUPR, Kepala Dinas Perhubungan, Balai PSDA Pamali Comal, Perwakilan dari PSDA Provinsi dan Jajarannya.

Joko Pitoyo SH MH, Lowyer Laskar Merah Putih yang langsung membuka jalannya audensi memaparkan bahwa Pembangunan SPBU Landungsari perlu dikaji ulang karena menduga tidak memenuhi syarat berdiri diatas tanah milik PSDA Provinsi Jawa Tengah, melihat wilayah tersebut juga rawan kemacetan selain dekat dengan pasar juga wlayah tersebut sering macet.

Sementara Andi Sumarwanto Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Pekalongan menambahkan akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan SPBU Landungsari tentang layak dan tidaknya. Apakah benar sesuai dengan aturan yang ada, mengingat pembangunan SPBU perlu dikaji dan dikoreksi lagi. terhadap keamanan, keselamatan dan manfaat terhadap lingkungan sekitar yang ditimbulkannya.

Sedangkan, Supriyono Kepala Dinas Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (DPTPM) menjelaskan bermula dari Pak Jumadi PSDA Provinsi, perizinan usaha itu dilakukan pertama dari izin lokasi mengundang semua pihak, PSDA Tata Ruang Provinsi yang mengeluarkan izin Tanggal 15 April 2019 pihak Pertamina sudah memberi rekomendasi kesimpulan diijinkan lokasi, berdasarkan Peraturan Daerah izin yang diajukan semi permanen lahan izin SPBU.

Terakhir Fauzi Angota DPRD dari Partai Golkar menjelaskan akan mengadakan rapat internal terhadap dinas terkait dulu karena butuh waktu mengoreksi dan berjanji akan memanggil dari Laskar Merah Putih lagi dari hasil tersebut. (Hadi/Dikin)

Related Articles

Back to top button