JABAR

Arif Hamid Rahman: Pengawasan DPRD Terhadap Eksekutif Miliki Peran Penting Dalam Mewujudkan Good Governance

BANDUNG, JABAR BN – Berhasilnya penyelenggaran pemerintahan daerah bergantung dari kinerja unsur-unsur pemerintahan daerah.Unsur–unsur pemerintahan daerah sendiri antara  lain pemerintah daerah sebagai lembaga eksekutif daerah dan DPRD sebagai lembaga legislatf.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat merupakan bagian dari Pemerintah Daerah Provinsi Jabar yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Tugas DPRD secara normatif merupakan cerminan kehidupan demokrasi dalam pemerintahan daerah sebagai sarana cheek and balance serta diharapkan agar fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD dapat mewujudkan pemerintahan yang baik (good governace) di daerah.

Demikian disampaikan anggota Komisi I DPRD Jabar, H. Arif Hamid Rahman, SH kepada bidiknasional.com di ruangannya, Rabu (30/10/2019) menyoal peran dan fungsi legislatif dalam mendorong good governance di Jabar.

“Pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan Good Governance di daerah, karena bagaimana pun juga DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat yang berada di daerah untuk menyampaikan aspirasi. Dan sepantasnya rakyat juga ikut serta dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah yang tercermin dengan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah dalam hal ini eksekutif selaku pelaksana kebijakan,” tutur legislator Fraksi Gerindra yang terpilih dari dapil Jabar I ini.

Dikatakan, dengan adanya pengawasan yang dilakukan DPRD terhadap pemerintah daerah tentunya merupakan cerminan terlaksananya mekanisme checks and balances dalam pengelolaan tata pemerintahan yang baik (good governace) di daerah.

Disamping itu, DPRD punya tugas dan kewenangan menghimpun, menampung, menyerap, dan menindaklanjuti aspirasi warga. Sebagai wakil rakyat, anggota legislatif pun punya kewajiban cepat merespon keluhan masyarakat, serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Sebab, sambung Arif, negara demokrasi adalah negara yang mengikutsertakan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, serta menjamin terpenuhinya hak dasar rakyat dalam kehidupan berbangsa, dan bernegara.

Salah satu hak dasar rakyat yang harus dijamin adalah kemerdekaan menyampaikan pikiran, baik secara lisan maupun tulisan.

“Pers adalah salah satu sarana bagi warga negara untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat serta memiliki peranan penting dalam negara demokrasi,” tegasnya.

Pers yang bebas dan bertanggung jawab, memegang peranan penting dalam masyarakat demokratis dan merupakan salah satu unsur bagi negara dan pemerintahan yang demokratis.

“Antara pemerintah, pers dan masyarakat perlu lebih dikembangkan lagi hubungan fungsional sedemikian rupa, sehingga semakin menunjang tujuan bersama, yaitu terwujudnya masyarakat adil dan makmur serta tercapainya tujuan pembangunan,” paparnya.

Menurutnya, dalam hubungan fungsional antara pemerintah, pers dan masyarakat perlu dikembangkan kultur politik dan mekanisme yang memungkinkan berfungsinya sistem kontrol sosial dan kritik secara efektif dan terbuka.

Karena ia menilai, fungsi pers sebagai media informasi, hiburan juga memberikan edukasi serta sebagai media sosial kontrol karena itu secara teknis, masyarakat akan dapat menerima informasi pembangunan dari pers.

“Masyarakat juga bisa menyuarakan aspirasinya untuk pembangunan melalui pers. Ada hubungan timbal balik yang sinergis. Dan ini positif bagi pemerintah dan masyarakat,” ujarnya.

Diharapkan mantan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung ini, mengajak kepada masyarakat supaya cerdas dan cermat dalam menerima informasi, baik yang disampaikan oleh media mainstream, terlebih lagi informasi yang beredar di media social.

“Saya harap masyarakat bisa lebih cerdas dan cermat dalam menerima informasi dari media massa. Khususnya yang beredar di media sosial, supaya di saring dulu. Sehingga tidak termakan informasi yang menyesatkan atau hoax. Bahkan ikut berkomentar, yang bisa terjerumus ke masalah hukum,” pintanya.

Hoaks kian merusak sendi-sendi harmoni sosial kita. Ia menggambarkan pada pemilu 2019 kemarin rata-rata lebih dari 100 hoaks bertebaran di media sosial, dengan mayoritas bertema politik.

“Ada kasus ibu rumah tangga ditangkap polisi karena diduga ikut menyebar hoax di sosial media. Mirisnya, anak muda cenderung diam saat hoaks mendera, padahal kaum milenialah yang paling mengerti dunia digital. Perkembangan ini sangat mengkhawatirkan karena hoaks dan kebencian mampu menjadi bibit disintegrasi bangsa,” cemasnya.

Untuk itu, Arif mengajak agar media sosial semestinya dimanfaatkan untuk bersosialisasi dan berinteraksi dengan menyebarkan konten-konten positif. Namun sayangnya, beberapa pihak memanfaatkannya untuk menyebarkan informasi yang mengandung konten negatif.

Pemerintah juga hingga kini terus berupaya untuk mengurangi penyebaran hoax atau berita palsu dengan cara menyusun undang-undang yang di dalamnya mengatur sanksi bagi pengguna internet yang turut menyebarkan konten negatif. (Ihsan)

Related Articles

Back to top button