Laporkan Dugaan Penyimpangan Banprov, Warga Desa Lemahabang Doro Pekalongan Geruduk Kejaksaan
PEKALONGAN, JATENG, BN-Puluhan warga Dukuh Suroloyo, Desa Lemahabang, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan, Rabu (6/11). Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan penyelewengan yang dilakukan pemerintah desa atas bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) sebesar Rp 200 juta.
Kepada pihak Kejari, perwakilan warga meminta agar aspirasi mereka bisa didengar. Mereka juga meminta agar pihak kejaksaan untuk mengusut dalang dibalik permainan Banprov yang diterima pemerintah desa.
Koordinator aksi, Supardi (46) mengatakan, aksi yang dilakukan warga dengan mendatangi Kejari merupakan tindak lanjut dari aksi serupa di balai desa sebelumnya.”Kedatangan kami ke Kejari untuk melaporkan adanya pemindahan lokasi proyek Banprov di RT 04 dan RT 05 ke RT 09 tanpa musyawarah,” ucapnya.
Dalam tuntutannya warga meminta agar proyek drainase yang menjadi hak warga Dukuh Suroloyo, tepatnya di RT 04 dan RT 05 dikembalikan lagi seperti semula. Selain itu, proyek drainase yang dibiayai oleh Banprov di RT 09 juga melanggar aturan. Pasalnya, Pemdes dengan sengaja tidak memasang papan pagu yang memuat informasi pelaksanaan proyek. “Padahal pelaksanaan proyek sudah 75 persen berjalan. Tapi papan pagu belum juga dipasang,” ujarnya.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Pekalongan, Bambang Widianto membenarkan adanya laporan warga terkait pemindahan lokasi kegiatan dari Banprov.”Terkait laporan warga ini akan saya sampaikan dulu ke pimpinan. Nanti petunjuknya apa yang akan dilaksanakan. Apakah secara SOP nanti bidang kami yang melaksanakan atau bidang lain yang melaksanakan,” terangnya.
Mengenai detail yang dilaporkan warga tadi, lanjut dia, adalah soal pemindahan lokasi proyek Banprov di Rt 04 dan Rt 05 ke Rt 09. “Ini sifatnya masih informasi saja, kita akan klarifikasi dan lakukan pemeriksaan ke lapangan. Kalau ditemukan indikasi tentu akan kami tindaklanjuti,” tegasnya. (Dikin)