Luas Tanah di Sertifikat Berbeda Dengan AJB, Kok Bisa?
JAKARTA, BN-Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) di wilayah Kebayoran Lama Jakarta Selatan memunculkan pertanyaan dari salah seorang warga bernama Lilis.
Menurut warga yang berdomisili di wilayah Juraganan, Kebayoran Lama ini, ia pernah mengikuti program tersebut namun hingga sekitar 1 tahun berlangsung sertifikat yang diharapkan belum juga rampung.
Selain itu, ia juga mempertanyakan adanya perbedaan antara luas tanah yang tertera dalam AJB denga sertifikat yang telah jadi. Menurutnya, luas awal tanahnya seperti yang tertera di AJB adalah 80 meter. Namun begitu sertifikat rampung luas tanahnya hanya 70 meter. Artinya luas tanah berkurang 10 meter. Anehnya, hampir semua warga mengalami hal tersebut.
Bila setiap warga yang mengurus sertifikat mengalami luas tanah yang berkurang 10 meter maka berapa banyak luas berkurang bila diasumsikan yang mengurus sertifikat mencapai ratusan pemohon.
Muncul pertanyaan, apakah karena sistem pengukuran yang otomatis beda dengan manual sehingga berkibat luas tanah menjadi berkurang.
Hingga berita ini diturunkan, Bidik Nasional belum mendapatkan konfirmasi dari pihak BPN Jakarta Selatan terkait masih adanya warga yang belum menerima sertifikat. (gusyono)