SUMSEL

Pembangunan Daerah irigasi sungai Lacak Sebesar Rp 14.7 Milyar Diduga Bermasalah

Palembang – (BN) Ketua Forum Pemantau Korupsi Sumatera Selatan, Feri Baskoro. SH meminta agar pihak Kejaksaan Negeri Kota Palembang untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi di Dinas PUPR Kota Palembang, sesuai dengan laporan mereka tertanggal 06 Agustus 2019, Nomor : 07/B/FPK-SUMSEL/VIII/2019 prihal Pengaduan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Palembang, “ kami minta agar pihak kejaksaan negeri kota Palembang segera mengusut dugaan korupsi di dinas PUPR kota Palembang,” tegas Feri di kantornya (12/11).

Feri menjelaskan bahwa pemerintah Kota Palembang menganggarkan dana APBD sebesar Rp. 14,7 Milyar untuk Pembangunan Daerah irigasi sungai Lacak ditambah dengan anggaran sebesar Rp 300 juta sebagai biaya pengawasan Pembangunan Daerah irigasi sungai Lacak.

Namun berdasarkan hasil analisa dan investigasi dilapangan terdapat beberapa dugaan penyimpangan proyek Pembangunan Daerah irigasi sungai Lacak diantanya Pekerjaannya di duga tidak sesuai dengan spek, Mega Proyek ini di duga merupakan Proyek siluman,karena tidak papan proyek terpasang, padahal sudah di anggarkan.

Yang paling miris melihat kondisi hasil pekerjaan proyek ini,di duga sangat kental gagal kontruksi terlihat ada nya retak retak di beberapa titik pekerjaan yang baru seumur jagung ( di senyalir pekerjaan ini terlambat dan terakhir di bulan februari ).

Diduga juga, pekerjaan proyek ini tidak di lakukan pengawasan dari dinas terkait ,padahal anggaran untuk pekerjaan itu sudah ada sebesar Rp. 288.230.000,00 ( TA 2018 ). Di duga fiktif .

Dalam pekerjaan ini harus di lakukan pemutuskan kontrak secara pihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya Atas sisa pekerjaan yang belum selesai dilelangkan kembali pada tahun berikutnya.

Karena pelaksanaan kontrak yang bersumber dana dari APBD Kota Palembang ,Berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2015, pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh APBD dan dilakukan dengan prosedur pengadaan (kecuali Pengadaan Barang/Jasa Desa – diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota tersendiri), wajib mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku apabila ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah/Keputusan Kepala Daerah/Pimpinan Institusi Pengguna APBD. Artinya, sangat dimungkinkan untuk diberlakukan solusi yang sama sesuai dengan PMK Nomor 194/PMK.05/2014.

Namun yang perlu diperhatikan adalah pelaksanaan APBD menggunakan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri agar berlaku untuk seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia.

 

Permendagri yang berlaku saat ini, belum mengakomodasi dan memberikan solusi pembayaran pekerjaan yang belum dapat diselesaikan menjelang atau pada akhir tahun anggaran.

Di duga pekerjaan di lakukan tidak tepat waktu sehingga di senyalir tidak dilakukan pemutusan kontrak sepihak sehinggga output yang di tentukan dalam dokumen anggaran tidak tercapai.

Selain itu diduga proyek ini Mark Up harga dalam pengerjaan 4 pintu air dan satu tembok penahan tanah dan yang paling penting menurut Feri Azas manfaat dari proyek ini patut di pertanyaan ,karena berdasarkan informasi dari masyarakat setempat belum menerima manfaat dari proyek tersebut

Kalau ini terjadi menurut Feri jelas melanggar Peraturan presiden ri nomor 54 tahun 2010 yang disempurnakan dengan pp no.71 th.2000 tentang peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, UU ri no.28 th 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme serta Undang – undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara dan Undang – undang republik indonesia nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi telah dilanggar.

Selain itu Perpres nomor 54 tahun 2010, Kepmen kimpraswil no.349/kpts/m/2004 tentang pedoman penyelenggaraan kontrak jasa pelaksanaan kontruksi ( pemborongan), Permen pu no.07/prt/m/2011 tentang standar dan pedoman pengadaan pekerjaan kontruksi dan jasa konsultansi dan Surat edaran dirjen bina marga no.02/se/db/2010 tentang tata cara        penanganan paket  kritis.

Tindakan pelaporan ini menurut Feri merupakan inplementasi dari Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 yang disempurnakan dengan PP No.71 Th.2000 Tentang Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu Kadis PUPR kota Palembang, Bastari Yuzak, saat dihubungi via whatsApp di nomor 0816380xxx belum ditanggapi.(Mas)

Related Articles

Back to top button