JAKARTA

Membongkar Karut Marut Perijinan di Provinsi DKI Jakarta

JAKARTA, BN-Keberadaan bangunan di Provinsi DKI Jakarta patut mendapat sorotan. Pasalnya, banyak bangunan yang disegel karena tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sesuai peruntukannya.

Informasi yang diperoleh Bidik Nasional, ada bangunan yang disegel karena tidak sesuai IMBnya. Perijinan untuk tempat tinggal namun kenyataannya dibuat untuk tempat usaha.

Adapula dilapangan ditemui, ijin untuk bangunan 2 lantai namun dibangun menjadi 4 lantai.

Selain itu, masih ditemukan pula bangunan yang tidak memiliki IMB namun tetap dibangun karena pemilik bangunan memiliki kedekatan dengan oknum petugas yang bertindak sebagai beking.

Untuk wilayah Jakarta Timur, Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, kondisi bangunan yang melanggar perijinan sangat mudah ditemukan.

Menurut salah seorang warga di Jakarta Barat bernama Aseng, ia sudah berkali-kali menjadi sapi perah oknum yang mendatanginya.

Ia bahkan sudah mengaku menghabiskan lebih dari biaya pengurusan IMB. Menurutnya, petugas P2B seakan tutup mata karena ada “sajennya”.

Juga untuk area Jakarta Selatan, tempat tinggal dibuat tempat usaha karena diduga ada oknum yang terlibat. Aktifitas bebas hambatan tanpa ada teguran dan penindakan dari petugas P2B DKI Jakarta.

Hasil pantauan dilapangan, di wilayah Jakarta Timur ada pemilik cluster di Kawasan Cipayung bernama Bondan mengaku belum memiliki IMB kerap didatangi 3 oknum petugas nakal. Ia harus rela memberikan uang damai.

Menurutnya, tetapi ada salah satu petugas yang tidak terbagi rata melapor hingga ia diberi surat penyegelan. Dan kejadian tersebut sangat merugikan Bondan yang sudah banyak mengeluarkan “uang upeti” kepada oknum petugas nakal.

Hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi, Bidik Nasional belum berhasil mendapat konfirmasi petugas P2B Jakarta Timur. (gusyono)

Related Articles

Back to top button