Meniti Karier Dari Bawah di Kota Hujan Kadis Damkar Kabupaten Bogor


BOGOR, JABAR, BN-Berbicara tentang siapa itu Kepala Dinas (Kadis-red) Pemadam Kebakaran (Damkar-red) Kabupaten Bogor Drs.Ma’mur.M.Si, ditelinga para kalangan kuli tinta. Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) dan para tokoh masyarakat Kabupaten Bogor khusunya, tentu tidak asing lagi karena sosok seorang Kadis yang satu ini berpendirian sangat tegas, sopan, santun dan sangat menghargai pendapat orang lain, karena dinilainya kritikan yang masuk kepada dirinya sebagai kontrol sosial dalam melaksanakan tugasnya sebagai jabatan tertinggi di Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor. yang membawahi 196 orang OS lapangan Pemadam dan Rescue, 29 orang OS Administrasi , 54 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Drs.Ma’mur.M.Si, lahir di Bogor (Kota hujan) pada tahun 1964 yang silam, titel S.1 berasal dari Alumni Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarief Hidayatulloh Jakarta, sedangkan S.2 alumni Universitas Nusa Bangsa Bogor (UNB), meniti kariernya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari bawah sehingga pada tahun 1993 dipercaya menjadi pegawai di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), pada tahun 2005 beliau dipercaya sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Tenjo, pada tahun 2007 dipercaya menjabat Kasubag Kesejahteraan Sosial Sarana Agama (KSK), pada tahun 2008, menjabat Kepala Seksi Linmas Kesbang Pol, pada tahun 2009, menjabat sebagai Kasubag Pemuda dan Pemberdayaan di Dinas Pemuda dan Olah Raga, ditahun yang sama 2009, menjabat Kasubag Keuangan di Dinas Tenaga Kerjaan (Disnaker) Kabupaten Bogor, pada tahun 2012 menjabat Kabid Kedaruratan dan Logistik di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pada tahun 2017 dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Damkar Kabupaten Bogor, dinilai prestasi terus meroket sehingga tahun 2019, dipercaya oleh Bupati Bogor Ade Yasin menjabat sebagai Kadis Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor.
Untuk mendapatkan kepercayaan sebagai Kadis Damkar Kabupaten Bogor, tentu tidaklah mudah dalam perjalanan kariernya penuh tantangan dan rintangan yang sangat berat, tapi semuanya itu dihadapinya dengan cara berserah kepada Alloh Subhanahu Wataala. Kadis Damkar mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintah bidang ketenteraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Sub urusan kebakaran dan tugas pembantuan. Dinas Pemadam Kebakaran dalam penyelenggaraan tugas pokok mempunyai fungsi: perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan administrasi dinas urusan pemerintah bidang ketenteraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat Sub urusan kebakaran serta fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.

Damkar Kabupaten Bogor mempunyai Visi terwujudnya Kabupaten Bogor Termaju, Nyaman dan Berkeadaban, Misi Mewujudkan Masyarakat yang berkualitas, Mewujudklan perekonomian daerah yang berdaya saing dan berkelanjutan, Mewujudkan tata kelola pemerintah daerah yang baik, Mewujudkan pembangunan daerah yang merata, berkeadilan, dan berkelanjutan, Mewujudkan kesalehan sosial. Pancakarsa, Bogor cerdas, Bogor sehat, Bogor maju, Bogor membangun, Bogor berkeadaban. Tujuan RPJMD, Terwujudnya masyarakat Bogor yang cerdas, Terwujudnya masyarakat Bogor yang sehat, Terwujudnya masyarakat Bogor yang maju dan penyelenggaraan pemerintahan yang berkualitas, Terwujudnya pembangunan Bogor yang berkelanjutan, Terwujudnya masyarakat Bogor yang berkeadaban.Tupoksi Damkar Kabupaten Bogor, MISI 4 Mewujudkan pembangunan daerah yang merata, berkeadilan, dan berkelanjutan. Karsa Bogor membangun, Tujuan terwujudnya pembangunan Bogor yang berkelanjutan, Sasaran mengurangi risiko bencana.
Menurut UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah di Sub urusan Kebakaran, (1).Pencegahan, Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya dan beracun, kebakaran dalam daerah Kabupaten Bogor. (2).Inpeksi peralatan, proteksi kebakaran, Investigasi Kejadian kebakaran. (3).Pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran. Cara penentuan efektifitas layanan pemadaman kebakaran yaitu, (1).dengan mengacu pada KEPMEN PU No.11/KPTS/2000, yang mensyaratkan bahwa 1 pos pemadam kebakaran maksimum melayani 3 Kelurahan, maka untuk Kabupaten Bogor yang terdiri dari 413 Desa dan 17 Kelurahan diperlukan 143 pos kebakaran, (2).Ditinjau dari tingkat kepadatan penduduk dan pembangunan yang beragam di Kabupaten Bogor, serta tingkat wilayah yang berada tiap Kelurahan maka dapat ditentukan wilayah layanan yang ditentukan Respons time dengan jangkauan maksimum 7.5 Km, (3).Berdasarkan SNI 03-1733-2003 tentang tata cara perencanaan kawasan perumahan Kota ditetapkan bahwa 1 pos kebakaran untuk melayani 30.000 penduduk, berarti untuk Kabupaten Bogor dibutuhkan sekitar 161 buah pos kebakaran, (4).Dari acuan rasio jumlah mobil dan jumlah personil (IFCAA = International Fire Chiefs Association of Asia).Standar Tokyo dan Radiogram DEPDAGRI No.027 /1578/PUOD, tanggal 11 Juni 1997, menetapkan bahwa 1 unit mobil kebakaran untuk melayani 10.000 penduduk, berarti untuk satu Kabupaten Bogor dibutuhkan sekitar 522 buah mobil pemadam kebakaran, (5).Untuk kebutuhan personil standar Tokyo menetapkan 10.000 penduduk dilayani oleh 25 personil pemadam kebakaran.Berati Kabupaten Bogor membutuhkan sekitar 13.629 personil pemadam kebakaran.
Bidang penanggulangan, kebakaran, Potensi Damkar Persektor: (1).Sektor Cibinong yang memiliki kendaraan 21 unit, 41 personil pemadam, 15 anggota rescue dan mencakup Kecamatan, (a).Kecamatan Cibinong, (b).Kecamatan Babakan Madang, (c).Kecamatan Sukaraja, (d).Kecamatan Bojong Gede, (e).Kecamatan Citeureup, (f).Kecamatan Tajur Halang, (g).Kecamatan Sukamakmur. (2).Sektor Leuwiliang yang memiliki kendaraan 2 unit, 29 personil dan mencakup Kecamatan, (a).Kecamatan Leuwiliang, (b).Kecamatan Leuwisadeng, (c).Kecamatan Sukajaya, (d).Kecamatan Cigudeg, (e).Kecamatan Nanggung, (f).Kecamatan Jasinga, (g).Kecamatan Tenjo, (h).Kecamatan Parung Panjang, (3). Sektor Parung yang memiliki kendaraan 2 unit, 34 personil dan mencakup Kecamatan (a).Kecamatan Parung, (b).Kecamatan Ciseeng, (c).Kecamatan Ranca Bungur, (d).Kecamatan Gunung Sindur, (e).Kecamatan Kemang, (4).Sektor Ciawi yang memiliki kendaraan 2 unit, 34 personil dan mencakup Kecamatan,(a).Kecamatan Ciawi, (b).Kecamatan Caringin, (c).Kecamatan Cigombong, (d).Kecamatan Cijeruk, (e).Kecamatan Cisarua, (f).Kecamatan Megamendung, (5).Sektor Ciomas yang memiliki kendaraan 2 unit, 36 personil, dan mencakup Kecamatan (a).Kecamatan Ciomas, (b).Kecamatan Tamansari, (c).Kecamatan Dramaga, (d).Kecamatan Ciampea, (e).Kecamatan Tenjolaya, (f).Kecamatan Pamijahan, (g).Kecamatan Cibungbulang, (6).Sektor Cileungsi yang memiliki kendaraan 1 unit, 30 personil dan mencakup Kecamatan, (a).Kecamatan Cileungsi, (b).Kecamatan Klapa Nunggal, (c).Kecamatan Jonggol, (d).Kecamatan Cariu, (e).Kecamatan Tanjung Sari, (f).Kecamatan Sukamakmur.
(eml)



