SUMSEL

PDP Projo Sumsel Ungkap Dugaan Penyimpangan Subsidi Pupuk PT.Pusri

Palembang(BN)-Ketua PDP Projo Sumatera Selatan, Feriyandi SH, mengungkapkan dugaan penyimpangan  penyaluran pupuk bersubsidi PT.Pusri,” kami mendapatkan data bahwa diduga pihak PT. Pusri melakukan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi,” kata Feri (24/11) di kantornya.

Feri menjelaskan bahwa berdasarkan domuken yang dimiliki, “ realisasi penyaluran pupuk NPK TA 2017 pada PT Pusri sebanyak 3.507,50 ton senilai Rp 14.009.227.111,85 melebihi volume kontrak masing-masing produsen,” ungkap Feri.

Ditambahkan pula bahwa berdasarkan Surat Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Nomor U-1925/A00.UM/2016 tanggal 8 November 2016 tentang Penanggungjawab Pengadaan dan Penyaluran Pupuk NPK Bersubsidi diketahui bahwa PT Pusri merupakan penanggungjawab pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi NPK Tahun 2017 di wilayah Provinsi Sumatera Selatan (7 kabupaten/kota) dan provinsi Jambi (4 Kabupaten/kota) bersama dengan PT PKG di wilayah Provinsi Sumatera Selatan (10 kabupaten/kota) dan Provinsi Jambi (7 Kabupaten/kota).

Diketahui bahwa secara keseluruhan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang ditagihkan kepada KPA masih dibawah alokasi Kepmentan/SK Dinas Provinsi. Namun demikian, hasil penelusuran lebih lanjut atas kertas kerja verifikasi dan validasi pupuk bersubsidi PT Pusri dan PT PKG diketahui terdapat koreksi pemotongan volume pupuk NPK PT Pusri sebanyak 3.507,50 ton senilai Rp.14.009.227.111,85 yang terjadi karena kelebihan salur terhadap kontrak.

Hasil penelusuran terkait kelebihan salur terhadap kontrak menunjukkan bahwa addendum II Perjanjian Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi TA 2017 antara Dirjen PSP Kementerian Pertanian dengan PT Pupuk Indonesia (Persero) Nomor 604/MoU/SR.320/12/2017 dan Nomor 123/SP/DIR-C10/2017 tanggal 5 Desember 2017 menunjukkan bahwa alokasi pupuk NPK sebanyak 2.795.000,00 ton untuk seluruh produsen, dengan pembagian alokasi kepada PT Pusri yang sebelumnya sebesar 80.000 ton menjadi sebesar 85.000,00 ton.

“ Dalam surat Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi pupuk kepada Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan tanggal 22 Januari 2018 perihal penyampaian asersi manajemen subsidi pupuk 2017 diketahui bahwa usulan penyaluran NPK PT Pusri Tahun 2017 sebesar 88.507,50ton. Jika jumlah tersebut dibandingkan dengan perjanjian pengadaan dan penyaluran pupuk yaitu sejumlah 85.000,00 ton maka terjadi kelebihan salur sebesar 3.507,50 ton” Tandas Feri.

Wakil Ketua I DPD Projo Sumsel, Hidayat Komsu menambahkan bahwa Salah satu program pemerintah di bidang pertanian untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani adalah dengan membantu petani memperoleh pupuk dengan harga terjangkau sehingga petani dapat menerapkan pemupukan berimbang sesuai kebutuhannya.

Program tersebut dilaksanakan melalui kebijakan subsidi pupuk kepada petani dengan mengacu pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang telah disusun.

Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun dan peternak yang mengusahakan lahan maksimal seluas 2 (dua) hektar setiap musim tanam per keluarga petani dan pembudidaya ikan dan atau udang paling luas 1 (satu) hektar.

Komsu memaparkan, jenis pupuk yang disubsidi oleh pemerintah meliputi pupuk urea dan pupuk non-urea (pupuk SP-36, ZA, NPK, dan Organik). Pada Tahun 2010, belanja subsidi dan belanja lain-lain dianggarkan dalam satu bagian anggaran yaitu BA 999.06 – Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain (BSBL), sedangkan mulai tahun 2011 dianggarkan dalam bagian anggaran terpisah yaitu Belanja Subsidi dalam BA 999.07 dan Belanja Lain-Lain dalam BA 999.08.

Sedangkan untuk anggaran belanja subsidi pupuk TA 2017 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2016 tanggal 30 November 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017 adalah sebesar Rp.31.153.193.550.000,00.

Anggaran tersebut telah disahkan melalui Surat Pengesahan DIPA BUN Tahun 2017 No. SP DIPA-999.07.1.984149/2017 tanggal 30 Desember 2016. Kemudian direvisi pada tanggal 20 Oktober 2017 berdasarkan DIPA BUN Revisi 01 menjadi sebesar Rp.33.153.369.400.000,00, termasuk alokasi pembayaran Utang Pupuk Subsidi TA 2014 sebesar Rp.2.000.000.000.000,00.

Ini anggaran yang sangat besar dan kami, kita dan masyarakat lainnya harus ikut serta mengawasinya kalau tidak jelas kita semua akan kecolongan besar, “ jumlah dana subsidi pupuk memang sungguh sangat fantastis apabila tidak dikelola dengan baik dan diawasi secara menyeluruh, pasti akan berdampak buruk di masyarakat dengan tidak tercapainya kemakmuran rakyat,” Tandas Komsu.

Namun Saat Media mencoba mengklarifikasi informasi tersebut melalui Komisaris Independen H.M Najib Matjan, Belum bisa Berkomentar banyak karena habis menjalani operasi, “ maaf mas, silahkan konfirmasi ke pihak manajemen PT Pusri karena saya habis menjalani operasi,” jawab najib melalui chat wathsapp    di nomor 0812713680xx.

Hingga berita ini diturun, Direktur Utama  PT Pusri Palembang, Mulyono Prawiro melalui Manajer Humas, Hernawan L. Sjamsuddin saat media melakukan kembali konfirmasi di nomor Wathsapp  dan Telpon Selulernya di Nomor 0811714xxx belum ada respon (Mas)

Related Articles

Back to top button