JATIM

Sambangi KPU dan Bawaslu, Mas Pur Konsultasi Terkait e-KTP Dengan Suket 

BANYUWANGI, JATIM, BN-Bakal calon (Balon) Bupati Banyuwangi dari jalur perseorangan, Mas Pur, menyambangi kantor KPU dan Bawaslu, Jumat (22/11). Ia datang bersama tim dan pendukungnya dengan menggunakan 3 kendaraan roda empat.

Kedatangan Mas Pur bersama rombongan yang berjumlah 30 orang tersebut adalah untuk melakukan konsultasi dan audiensi terkait mekanisme pencalonan. Selain itu juga untuk mempertanyakan kedudukan e-KTP dengan Suket (surat keterangan) yang semuanya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan Pilkada. ‎

Mas Pur mengatakan, maksud dan tujuannya datang bersama rombongan ke kantor KPU Banyuwangi adalah untuk melakukan silaturahim. Selain itu juga ingin menanyakan syarat-syarat menjadi calon Pilkada dari jalur perseorangan atau independen.

Menurutnya, persyaratan untuk bisa maju melalui jalur independen adalah harus mengumpulkan dukungan 6,5 persen dari jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) di Kabupaten Banyuwangi atau setara dengan 85.000 sekian. Selain itu, yang namanya pencalonan harus ada pendamping calon wakilnya.‎

“Alhamdulillah kalau untuk wakil kami sudah mengantongi nama-nama dari wilayah selatan, tengah dan utara. Dan semuannya masih kita proses. Jalur independen ini sangat pas dengan pola politik saya karena independen bisa lebih dekat dengan masyarakat, tidak tersekat dan seterusnya,” kata Mas Pur.‎

Menurutnya, ia lebih menikmati dunia pencalonan bupati ini melalui jalur independen. Jadi pencalonannya tidak ujuk-ujuk mencalonkan diri. Ia mengatakan, basis dukungan massa sudah ada sehingga ia bersama tim relawan selalu konsen dalam jalur perseorangan.

“Kami bersama tim sangat optimis dan yaqin bisa menjalankannya meski menurut orang lain sulit. Kami sudah mencapai 75 persen dari persyaratan,” pungkasnya.‎

Sementara itu, Dwi Anggrani dari Divisi Umum, Keuangan dan Logistik KPU Kabupaten Banyuwangi mengatakan, kehadiran Mas Pur dalam rangka audiensi terkait syarat pencalonan bupati lewat jalur independen atau perseorangan.

“Sebenarnya dari mas Pur sudah bikin surat 2 kali kepada kami untuk audensi. Pertama, pada tanggal (12/9/2019) kemarin. Karena kami ada orientasi tugas ke Jakarta maka kami minta kepada mas Pur untuk menjadwal ulang audiensi dan ketemunya hari ini (22/11). Jadi kami hanya memfasilitasi apa yang belum di ketahui mas Pur dan timnya,” jelasnya.‎

Dwi menambahkan, pada tanggal 25 November 2019, syarat informasi administrasi calon dan di akhir bulan November 2020, KPU sudah mulai membuka pendaftaran.‎

Setelah dari KPU, rombongan mas Pur dan rombongan bertolak menuju Kantor Bawaslu. Tujuannya adalah untuk melakukan silaturahmi dan mempertanyakan beberapa peraturan perundang-undangan.

Ketua Bawaslu Banyuwangi, Hamim, mengatakan, mas Pur datang untuk melakukan audiensi terkait beberapa peraturan perundang-undangan tentang Pilkada. Ada beberapa hal yang disampaikan oleh mas Pur kepada pihak Bawaslu salah satunya terkait permasalahan kedudukan e-KTP dengan Suket.

Karena itu mas Pur audiensi dan konsultasi dengan Bawaslu, dimana e-KTP adalah syarat dukungan jalur perseorangan. ‎Terkait dukungan itu, berbasis e-KTP sementara bagaimana dengan Suket (surat keterangan) dan Bawaslu menyarankan untuk memperjelas kedudukan Suket ke Dispenduk, apakah Suket itu sama atau tidak dengan e-KTP.‎

“Hal ini kita sampaikan tugas dan tupoksi dari Bawaslu yaitu mengawasi tahapan dan di pelaksanaan. Maka dari itu kita sarankan tadi tolong untuk kirim surat ke KPU terkait e-KTP dan penggunaan suket,” kata Hamim.‎

Ia menambahkan, Bawaslu sangat mengapresiasi kepada mas Pur dan tim yang sudah datang ke kantor Bawaslu.

“Ketika kontestan dan siapapun itu bukan hanya mas Pur saja ketika pro aktif koordinasi, konsultasi, audiensi terkait peraturan perundang-undangan, terkait pemilukada besok, kita upayakan ketika mereka paham dan taat akan regulasi tahapan sehingga pelaksanaan pemilu kedepan lebih baik di kabupaten Banyuwangi,” pungkas Hamim.‎ (Jojo)

Related Articles

Back to top button