Ahli Waris Toma Dg Mangngas’ai Nuntut Hak Tanah Miliknya Dikuasai Ahli Waris Alm.Habib Bateang Dg.Bombo


MAROS, BN — Tanah milik Alm.Toma Dg.Mangngas’ai sebelumnya pernah membeli tanah kepada Alm.Habib Bateang Dg.Bombo pada Tanggal 3 Desember 1987 seluas 35 x 24 = 840M (Delapan Ratus Empat Puluh Meter Persegi) sesuai dengan surat keterangan Jual Beli yang diketahui oleh Kepala Desa Nisombalia Alm.M.Zainuddin Tarang, disaksikan oleh Kepala Dusun Bonto Biraeng Alm.Yakub Dg.Pasang.

Kasang Dg.Makka dan Sangkala Dg.Basara merupakan saksi yang ikut menandatangani /menjempol surat keterangan jual beli yang dibuat oleh Kepala Desa Alm.M.Zainuddin Tarang, disaksikan oleh Kepala Dusun Bonto Biraeng Alm.Yakub, dihadapan awak media bn.com Kasang Dg Makka mengatakan “Kalau memang benar surat tersebut tidak diganti dan masih asli maka itu benar jempol saya, dan saya membenarkan Alm.Habib Bateang Dg.Bombong pernah melakukan penjualan tanah seluas sesuai seisi surat tersebut, karna saya tidak tau membaca tapi seingat saya memang seperti itu luasnya yang dijual.Tutur Kasang Dg.Makka

Sesuai keterangan yang diberikan oleh para ahli waris, Samsuddin, Darwis, Muliati, Amir, Suryani, Rosmawati menerangkan dihadapan awak media bn.com bahwa Tanah tersebut pernah kami garap -+5 Tahun dengan hasil bambu dan kayu kami kelola.

Melanjutkan Alm.Habib Bateang Dg.Bombong mengambil dan menguasai kembali tanah tersebut setelah Alm.Toma Dg.Mangngas’ai meninggal dunia sejak tahun 1989, Istri Alm.Toma Dg.Mangngas’ai Suada saat ingin melakukan penebangan bambu dilokasi tanah yang telah dibelinya ditegur oleh Alm.Habib Bateang Dg.Bombong dengan nada “Kenapa kamu tebang itu bambu? Suadah menjawab “Karna tanah ini sudah saya beli, selain itu Istri Alm.Habib Bateang Dg.Bombong juga pernah menegur Suada untuk melarang mengambil bambu dilokasi tanah tersebut.

Berawal dari sinilah Suada istri Alm.Toma Dg.Mangngas’ai beserta ahli warisnya merasa ada keganjilan, kenapa tanah yang sudah dibeli ingin lagi dikuasainya, padahal suaminya telah membeli tanah tersebut.Adapun para ahli waris dari Alm.Habib Bateang Dg.Bombong bernama, H.M.Idris, Mursida, Samsuddin (Keras), Tallasa dan Haris, yang mana tidak mengakui tanah yang dibeli Alm.Toma Dg.Mangngas’ai.
Dengan kejadian ini, Suada beserta keenam anaknya akan melakukan somasi berdasarkan keyakinan dan saksi-saksi yang ada, untuk memberikan peringatan kepada para ahli waris dari Alm.Habib Bateang Dg.Bombong, semoga dengan somasi yang kami lakukan dapat berniat baik dan mendudukkan permasalahan ini secara kekeluargaan, sehingga hak tanah kami yang sudah dibeli dapat diberikan tanpa melalui proses hukum yang berlaku.Tutur Suada
(Red)



