SULSEL

Dirut PUKAT Farid Mamma Mengecam Pernyataan Kabid Humas Polda Sulsel Terkait PROTAP POLRI

MAKASSAR, BN – Farid Mamma, SH., MH dirut PUKAT dan merupakan Lawyer Bu Asma mengecam peryataan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, menurutnya terlalu cepat mengambil kesimpulan dan pernyataan dilontarkan ke Media bahwa tidak ada penganiayaan terhadap Lk.Salman.Minggu (1/12/2019)

Farid Mamma, SH., MH saat ditemui oleh awak media bn.com dirumah Lk.Salman mengatakan bahwa “Terlalu dini Kabid Humas mengambil kesimpulan ke Media dan menyatakan Lk.Salman melakukan tindak pidana pencurian, seharusnya nanti ada proses dari Propam Polrestabes Makassar untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum Polisi yang terduga melakukan penganiayaan terhadap Lk.Salman, setelah melalui proses tersebut barulah Kabid Humas mengambil suatu kesimpulan agar tidak mencederai Hukum atau Hati dari ibu kandung Lk.Salman yaitu Asma.

Karena pada dasarnya dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan Norma Hukum dan mengindahkan Norma Agama, Kesopanan, Kesusilaan, serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.Ucapnya

Selain itu hal tersebut telah dituangkan dalam Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 8/2009).Hal tersebut diatur bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct) sebagai berikut:

  1. Senantiasa menjalankan tugas yang diamanatkan oleh undang-undang kepada mereka;
  2. Menghormatidan melindungi martabat manusia dalam melaksanakan tugasnya;
  3. Tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan;

Farid Mamma, SH., MH Menambahkan bahwa, dalam Pasal 11 Perkapolri 8/2009, setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan:

  1. Penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum;
  2. Penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan;
  3. Pelecehan atau kekerasan seksual terhadap tahanan atau orang-orang yang disangka terlibat dalam kejahatan;
  4. Penghukuman dan/atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia;
  5. Korupsi dan menerima suap;
  6. Menghalangiproses peradilan dan / atau menutup-nutupi kejahatan;
  7. Penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum (corporal punishment);
  8. Menggunakan kekerasan dan/atau senjata api yang berlebihan.

Jika polisi harus melakukan tindakan kekerasan, maka tindakan tersebut harus mempertimbangkan hal-hal sebagaimana disebut dalam Pasal 45 Perkapolri 8/2009, yaitu:

  1. Tindakan dan cara-cara tanpa kekerasan harus diusahakan terlebih dahulu;
  2. Tindakan keras hanya diterapkan bila sangat diperlukan;
  3. Tindakan keras hanya diterapkan untuk tujuan penegakan hukum yang sah;
  4. Tidak ada pengecualian atau alasan apapun yang dibolehkan untuk menggunakan kekerasan yang tidak berdasarkan hukum;
  5. Penggunaan kekuatan dan penerapan tindakan keras harus dilaksanakan secara proporsional dengan tujuannya dan sesuai dengan hukum;
  6. Penggunaan kekuatan, senjata atau alat dalam penerapan tindakan keras harus berimbang dengan ancaman yang dihadapi;
  7. Harus ada pembatasan dalam penggunaan senjata/alat atau dalam penerapan tindakan keras;
  8. Kerusakan dan luka-luka akibat penggunaan kekuatan/tindakan keras harus seminimal mungkin.

Baca Juga Klarifikasi Humas Polda Sulsel:

https://bidiknasional.com/2019/12/01/klarifikasi-polda-sulsel-terkait-dugaan-salah-tangkap-dan-perlakuan-polisi-kepada-tersangka-

Dikarenakan Hal ini juga sejalan dengan Kode Etik Kepolisian yang terdapat dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 14/2011”). Dalam Pasal 10 Perkapolri 14/2011, dikatakan bahwa setiap anggota polisi wajib:

  1. Menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia;
  2. Menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum;

Sebagai penutup Farid Mamma menyarankan agar Bapak Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Mas Guntur Laupe beserta jajarannya untuk datang dan melihat langsung Korban Lk.Salman yang terduga dianiaya oleh oknum Polisi yang tidak bertanggung jawab, yang mana dapat merusak citra POLRI dimata Masyarakat terutama Ibu Salman yaitu Asma dan Farid Mamma meminta tegas kepada Bapak Kapolda Irjen Pol Mas Guntur Laupe agar oknum yang terduga melakukan penganiayaan terhadap Lk.Salman jika terbukti dalam prosesnya nanti meminta agar oknum tersebut dipecat, dikarenakan tidak bisa di sebut sebagai Polisi Republik Indonesia sebab sudah mencederai Hukum dan Institusi Polisi.Pangkasnya

(Red)

Related Articles

Back to top button