Penyesuaian luran JKN-KIS, Pemerintah Masih Menanggung luran Terbanyak
SIDOARJO, JATIM, BN-Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat, sebagai berikut:
1. Kategon’ peserta Penerima Bantuan luran (PBI) :
a. Peserta PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp. 42.000,-berlaku per 1 Agustus 2019
b. Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp19.000,- per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus-31 Desember 2019
2. Kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) :
Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp. 12.000.000,- dengan komposisi 5%dari gaji atau perbulan,dan dibayar dengan ketentuan 4% dibayar oleh Pemberi Kerja, dan 1% dibayar oleh Peserta.
a. Peserta PPU tingkat pusat yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019
b. Peserta PPU tingkat daerah yang merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020.
c. Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020
3. Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku mulai 1 Januari 2020:
a. Kelas Ill menjadi Rp 42.000,-.
b. Kelas ll menjadi Rp 110.000,-
c. Kelas I menjadi Rp 160.000,-
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo Sri Mugirahayu mengungkapkan melihat ketentuan penyesuaian iuran dalam Perpres tersebut, Pemerintah masih mendapakan andil sebagai pembayar iuran terbesar. Pemerintah menanggung 73,63% dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah TNI, dan Polri. Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran mandiri tidak sebesar seharusnya.
“Efeknya adalah defisit, dana ini adalah dana amanah yang tidak bisa di ganggu gugat. Dana BPJS, semua benefit atau manfaat kita bayar dan kita danai dengan dana BPJS, ini latar belakangnya. Dampaknya dengan adanya defisit luar biasa, layanan atau manfaat bisa terhambat. Alhmdulillah sekarang Perpres telah diterbitkan. Apa latar belakangnya, kenapa harus ada Perpres,dan dalam regulasi pun sudah jelas,review setiap 2 tahun sekali, terakhir, aturan di review pada tahun 2016,” ujar Sri mengawali keterangan pers di Sidoarjo, selasa (03/12/2019).
“Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan, ” kata Sri.
Ia menambahkan untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah diatas Rp.8 juta – Rp.12 juta saja.Artinya pekerja dengan upah dibawah nominal tersebut tidak terkena dampak.
āUntuk peserta buruh dan pemberi kerja, yang terdampak yaitu yang berpenghasilan 8 juta sampai dengan 12 juta. penyesuaian iuran hanya menambah sebesar rata-rata Rp.27.078 per bulan per buruh. angka ini sudah termasuk untuk 5 orang. yaitu pekerja, 1 orang pasangan (suami/istri) dan 3 orang anak. Artinya beban buruh adalah Rp. 5.400 per jiwa per bulan. lni sama sekali tidak menurunkan daya beli buruh seperti yang dikabarkan.ā kata Sri.
Perlu diketahui, dari 221 juta peserta JKN-KIS, hampir separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya, ada 98,6 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara Iewat APBN dan 37.3 juta penduduk yang ditanggung oIeh APBD. Hal ini menjadikan komitmen pemerintah yang luar biasa agar Program JKN-KIS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Sri melanjutkan Pemerintah telah melunasi pembayaran untyk menutup defisit per akhir november 2019 sejumlah 9 -13 trilyun.
“Di Sidoarjo sendiri hasil penyesuaian sudah kami bayarkan ke rumah sakit, poliklinik dan mereka yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Sidoarjo. Kita mengharap pelayanan akan lebih baik lagi.Namanya dokter bukan dewa, jika mereka tidak dibayar maka semua itu akan mempengaruhi pelayanan. Mudah-mudahan dengan adanya penyesuaian iuran ini, tidak ada lagi defisit atau defisit tidak terlalu besar. Pembayaran klaim tidak terhambat, ” beber Sri.
Perempuan yang asli dari Jawa Tengah ini berharap melalui penyesuaian iuran, Program JKN-KIS akan mengalami perbaikan secara sistemik. Pekerjaan rumah lain untuk perbaikan program ini akan terus dilakukan. misalnya perbaikan dari aspek pemanfaatan dan kualitas Iayanan kesehatan serta manajemen kepesertaan.
Sebagai informasi. jumlah Peserta JKN-KIS di Kabupaten Sidoarjo sebanyak 1.605.720 jiwa. Untuk saat ini BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo telah bekerja sama dengan 17 rumah sakit, 104 Klinik Pratama, 31 Dokter Praktek Perorangan, 12 Dokter Gigi, 26 Puskesmas, 17 Apotek Rujuk Balik dan 9 Optik. (boody/*)