Ada Apa? Kepsek SDN Pampang Larang LSM dan Wartawan Tanyakan Penggunaan Dana BOS Sekolah
MAKASSAR, BN – Saat awak bn.com melakukan Monitoring, Investigasi dan Control menyambangi SDN Pampang Makassar, menemui Kepala Sekolah Bonay Syam diruang kantornya memberikan kesan yang tidak bersahabat.Selasa (10/11/2019)
Bonay Syam terlihat acuh dan cuek dengan kedatangan awak bn.com diruang kantornya, dengan kondisi duduk menyamping dan kaki dilipat seperti terlihat pada gambar diatas, menyambut tamu yang datang, terkesan tidak bersahabat, seharusnya selaku Kepala Sekolah memperlihatkan nilai-nilai dan kode etik selaku ASN.
SDN Pampang, beralamat di jalan Komp.AS. Wip II, Jl.Urip Soemoharjo, Kel.Pampang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, awak bn.co mempertanyakan terkait penggunaan dana BOS sesuai juknis RKAS dengan anggaran yang dikelola sekitar 335jt/th cukup lumayan untuk membantu meningkatkan Mutu Pendidikan sekolah.
Namun ada yang mengganjal dari Kepala Sekolah Bonay Syam saat ditemui oleh awak bn.com, dia mengatakan bahwa “LSM dan Wartawan tidak bisa mempertanyakan dana BOS, yang bisa mempertanyakan terkait penggunaan dana BOS sesuai juknis RKAS adalah Inspektorat dan Pengawas sekolah?.Imbuhnya
Padahal sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Bab II, Asas dan Tujuan, Bagian Kesatu, Asas, Pasal 2, Ayat 4 yaitu Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Pada Bagian Kedua, Tujuan Pasal 3, Point D.berbunyi mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan dan masih banyak UU lainnya yang mengatur terkait transparansi dan peran serta masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan adanya dugaan yang menyimpang.
Ketua Umum LSM BIDIK-SIB Ruhaedy Hasan mengatakan bahwa Sangat disayangkan, Implementasi undang-undang yang ada saat ini masih belum dipahami dan dimengerti, apalagi kedudukannya selaku Kepala Sekolah, kami menghimbau kiranya pihak terkait Inspektorat, Tipikor, BPK dan Instansi terkait dapat melakukan peninjauan terhadap SDN Pampang Makassar, kami duga terdapat banyak penyimpangan, kenapa tidak mau transparan terhadap Wartawan dan LSM?.Terang Edy
(Red)