JATIM

Direktur RSU Anwar Media : Penanganan Komplain Harus Diutamakan

Ketua Tim Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan RSU Anwar Medika Sidoarjo Eka Yuniati

SIDOARJO, JATIM, BN-Di tahun keenam berjalannya Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan wajib memberikan layanan terbaik kepada Peserta JKN-KIS. Tentang hal tersebut, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk tanggap terhadap seluruh pengaduan dan pemberian informasi pada Peserta JKN-KIS.

Untuk itu BPJS Kesehatan bersama dengan rumah sakit provider BPJS Kesehatan membentuk tim Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan yang bertugas di seluruh rumah sakit Provider BPJS Kesehatan. Tim terdiri dari 1 orang petugas yang berasal dari BPJS Kesehatan dan 1 orang petugas yang berasal dari rumah sakit.

Tim ini bertugas untuk menerima dan menangani pengaduan yang diajukan oleh peserta dan memberikan informasi pada peserta di rumah sakit.Guna memotivasi agar masing-masing tim dapat memberikan pelayanan terbaik, BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo memberikan penghargaan pada rumah sakit dengan pengelolaan pemberian informasi dan penanganan pengaduan terbaik.

Adapun kategori penilaiannya adalah dipilih dari rumah sakit mana yang telah memberikan pelayanan terbaik kepada Peserta JKN-KIS terbaik, peduli dengan kebijakan Program JKN-KIS dan mampu menyelasaikan keluhan secara tuntas.

Lebih lanjut, terkait hal tersebut, RSU Anwar Medika meraih predikat rumah sakit dengan pengelolaan pemberian informasi dan penanganan pengaduan terbaik di Kabupaten Sidoarjo.

Ketua Tim Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan RSU Anwar Medika Sidoarjo Eka Yuniati menjelaskan alur penanganan komplain di RSU Anwar Media, pasien atau keluarga pasien dapat datang ke customer service. Pasien atau keluarga pasien akan diterima oleh penanggung jawab shift (petugas shift jaga) baik di pendaftaran, rawat inap maupun di poliklinik. Jika masalah dapat diselesaikan saat itu juga, maka petugas shift harus mampu menyelesaikan dalam waktu 1 jam.

Tapi apabila terdapat masalah yang membutuhkan koordinasi dengan pimpinan, maka diberikan waktu 1x24jam. Jika masalah belum selesai dan membutuhkan koordinasi dengan eksternal, misal untuk kasus Kecelakaan Lalu Lintas yang membutuhkan koordinasi dengan kepolisian, maka diberikan waktu 3x24jam untuk menyelesaikan.

ā€œPesan dari Direktur kami, penanganan komplain harus diutamakan, harus diselesaikan saat itu juga. Maka SDM dibekali dengan ilmu mengenai cara mengatasi komplain. Jadi semua Penanggung Jawab shift di seluruh ruangan telah dibekali ilmu untuk penanganan komplain yang baik,ā€ tandasnya. (boody/*)

Related Articles

Back to top button