Trik RS Bhayangkara Pusdik Porong Cegah Kecurangan Dalam Pelaksanaan Program JKN-KIS
SIDOARJO, JATIM, BN-Sesuai Permenkes No. 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) Serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan, setiap rumah sakit wajib membentuk Tim Pencegahan Kecurangan. Tim Pencegahan Kecurangan Rumah Sakit bertugas mencegah terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Rumah Sakit.
Indikator dalam penilaian tersebut adalah rumah sakit yang dapat mengontrol kasus-kasus yang berpotensi fraud seperti pemecahan episode pelayanan rawat jalan (fragmentasi) dan pemecahan episode pelayanan rawat inap (readmisi). Sehingga kasus-kasus yang berpotensi fraud tersebut tidak diklaimkan ke kantor BPJS Kesehatan.
Hal tersebut merupakan wujud kepatuhan RS untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.Indikator selanjutnya adalah jumlah temuan kasus yang diduga fraud pada saat proses verifikasi jumlahnya rendah.
Belum lama ini, BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo memberikan penghargaan untuk rumah sakit Provider BPJS Kesehatan yang telah menerapkan sistem pencegahan kecurangan di rumah sakit.
Berdasarkan indikator diatas, RS Bhayangkara Pusdik Porong dinyatakan layak menerima Penghargaan Tim Pengendalian Kecurangan Terbaik oleh BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo dalam Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program JKN-KIS.
Untuk diketahui, RS Bhayangkara Pusdik Porong meraih nilai tinggi diantara 17 rumah sakit yang telah menjadi Provider BPJS Kesehatan.
Kaur Pelayanan Medis RS Bhayangkara Pusdik Porong Novi Ratna menjelaskan komitmen RS Bhayangkara Pusdik Porong mengurangi angka fragmentasi bermula dari terjadinya kewajiban rumah sakit untk melakukan pengembalian selisih biaya setelah dilakukan audit klaim.
Selain itu juga setelah dilakukan pertemuan dengan BPJS Kesehatan diketahui bahwa angka fragmentasi rumah sakit di wilayah Kabupaten Sidoarjo tergolong tinggi. Maka RS Bhayangkara Pusdik Porong berinisiatif untuk melakukan pengendalian dengan cara melakukan sosialisasi secara rutin tentang fragmentasi dengan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) dan petugas rumah sakit.
āSelain itu kami juga berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Sidoarjo tentang cara melakukan seleksi pasien yang rawan fragmentasi. Kebetulan tim BPJS Kesehatan Sidoarjo bersedia mengajari kami menyeleksi fragmentasi dari aplikasi rumah sakit,ā jelas wanita yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pencegahan Kecurangan ini.
Dari aplikasi tersebut tim pencegahan kecurangan RS Bhayangkara Pusdik Porong dapat melihat nomor peserta dan berapa kali pasien tersebut berkunjung. Lalu tim akan kembali memastikan apakah benar pasien telah melakukan kunjungan dan mencari rekam medis pasien. Jika terindikasi fragmentasi, tim akan melakukan eksekusi berkas menjadi 1 klaim sebagaimana seharusnya klaim tersebut diajukan.
āMemang ribet awalnya, tapi kami berkomitmen menghindari fragmentasi. Semoga apa yang telah kami lakukan dapat menjadi pandangan bagi rumah sakit lain di wilayah Kabupaten Sidoarjo agar angka fragmentasi di Kabupaten Sidoarjo dapat turun,ā pungkasnya. (boody/*)