JATIM

Jual Kosmetik Ilegal, Jong Lie Hanya Dihukum Percobaan

Jong Lie, terdakwa kosmetik ilegal saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

SURABAYA, JATIM, BN-Jong Lie, terdakwa kosmetik ilegal, menjalani sidang putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/1/2020).

Jong Lie yang juga pemilik Toko Jaya Mandiri Kosmetik di Pusat Grosir Surabaya (PGS) lantai 1 blok D-7 No. 6 dan 7 ini dijatuhi hukuman pidana percobaan selama 1 tahun tanpa membayar denda.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 197 subsider Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2019 tentang Kesehatan dan dijatuhi hukuman 1 percobaan,” ucap Hakim Pujo Saksono membacakan putusan di ruang sidang Garuda 1 PN Surabaya.

Ditandaskan Pujo Saksono, bahwa hukuman percobaan tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa majelis hakim menemukan fakta bahwa terdakwa Jong Lie terbukti memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

“Jadi hukuman itu tidak usah dijalankan, kecuali jika kemudian ternyata kamu sebelum masa percobaan berakhir berbuat pidana. Jadi putusan penjatuhan hukuman tetap ada, hanya pelaksanaan hukuman itu tidak dilakukan,” tandasnya.

Putusan yang diberikan majelis hakim ini tentu saja sangat bertentangan dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Sri Rahayu.

Namun anehnya, saat dikonfirmasi terkait putusan tersebut Jaksa Sri Rahayu ternyata tidak langsung mengajukan banding.

“Saya akan laporkan dulu kepimpinan, makanya dalam sidang tadi saya hanya menyatakan pikir-pikir, khan masih ada waktu selama 7 hari,” terang Jaksa Sri Rahayu usai sidang.

Diketahui, toko Jaya Mandiri Kosmetik di Pusat Grosir Surabaya (PGS) lantai 1 blok D-7 No. 6 dan 7 milik Jong Lie digrebek Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim dan Balai POM Jatim pada 23 Otober 2019.

Penggrebekan terjadi karena Polda Jatim dan Balai POM mendapatkan pengaduan dari masyarakat tentang adanya peredaran kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar yang beromzet miliaran rupiah.

Setelah dilakukan penelitian, kosmetik ilegal itu mengandung bahan berbahaya yaitu merkuri dan hydroquinone. Kosmetik ilegal itu diedarkan di hampir seluruh wilayah di Jawa Timur. (FIN)

Related Articles

Back to top button