Motor Pengawal Ambulans di Klaten Siap-siap Kena Tilang
KLATEN, JATENG, BN-Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas)
Polres Klaten akan menindak tegas setiap pengendara sepeda motor pengawal ambulans di Kabupaten Klaten.
Kasat Lantas Polres Klaten AKP Bobby Anugrah Rachman mewakili Kapolres Klaten AKBP Wiyono Eko Prasetyo mengatakan, keberadaan motor pengawal ambulans saat ini sangat mengkhawatirkan.
Menurut AKP Bobby, pengendara biasanya berjalan di depan ambulans dengan kecepatan tinggi. Hal tersebut justru membahayakan dirinya dan pengendara lain.
“Mereka naik sepeda motor dengan menggunakan rotator dan sirene jelas itu melanggar aturan sebagaimana diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009,” katanya, Kamis (23/1/2020) siang.‎
Menurut AKP Bobby, yang namanya mengawal sesuatu entah itu ambulans ataupun rombongan harus ada pelatihannya.
“Mengawal itu tidak ujug-ujug. Begitupun anggota lalu lintas tidak ujug-ujug langsung pakai baju lalu lintas dia bisa mengawal, itu belum tentu,” kata AKP Bobby.
Kasat Lantas Polres Klaten menambahkan, untuk melakukan pengawalan rombongan, setiap orang harus sudah mendapatkan pelatihan dan mengetahui tekniknya.
“Jangan mentang-mentang dia punya rotator dan sirene dia bisa seenaknya menyingkirkan orang lain tanpa mengetahui teknik pengawalan yang jelas sesuai SOP,” kata Kasat Lantas Polres Klaten.
Menurut AKP Bobby, pihaknya akan berkoordinasi dan melakukan sosialisasi kepada rumah sakit dan masyarakat terkait layanan pengawalan ambulans.
‎”Kalau memang nantinya ada masyarakat maupun rumah sakit yang membutuhkan pengawalan ambulans silakan hubungi polisi. Kami akan layani tanpa dipungut biaya sama sekali,” jelasnya.
Menurut AKP Bobby, apa yang akan dilakukan pihak kepolisian tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah jatuhnya korban.
“Jika setelah diadakan sosialisasi masih tetap ada pengendara motor yang nekat mengawal ambulans maka kami akan berikan sanksi tilang,” pungkasnya. (rkt)