KALTENG

Dewan Ajak Eksekutif Segera Bentuk Propemperda, Ini Poin Pembahasannya

MURUNG RAYA, KALTENG, BN-Rancangan pembahasan (Raperda) disampaikan melalu rapat Paripurna ke-2 masa sidang I tahun 2020 yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Murung Raya (Mura) Likon, diikuti Anggota DPRD setempat, Selasa 28 /1/2020.

Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) yang dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Kabupaten Mung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah ini dihadiri Wakil Bupati Mura, Rejikinor, S.Sos, Asisten Setda, SOPD, jajaran Polres Mura, tokoh masyarakat, serta okoh agama.

Saat memimpin sidang, Likon mengatakan dengan sudah ditetapkannya Propemperda diharapkan dalam pembahasannya dilakukan secara bersama dengan sebaik-baiknya.

“Karena DPRD menyadari penetepan Propemperda merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan dari sisi regulasi dan akan berdampak besar dalam mengambil kebijakan pengelolaan segala sumber yang dimiliki,” tutur Likon.

Sementara itu, Raperda inisitif DPRD yang masuk dalam Propemperda 2020, diantaranya Raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Raperda perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2016 tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan, Raperda perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2010 tentang penempatan tenaga kerja lokal, Raperda perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah. Raperda perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2003 tentang pengendalian, pengawasan, dan retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol.

“Untuk Raperda usulan pemerintah daerah diantaranya meliputi Raperda penetapan perangkat daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Raperda kawasan tanpa rokok, Raperda bantuan hukum untuk mesyarakat miskin, Raperda pengelolaan barang milik daerah seeta Raperda kesejahteraan sosial,” terang Likon.

Selanjutnya ada juga Raperda perubahan atas Perda nomor 11 tahun 2003 tentang pembentukan dan susunan organisasi PDAM Kabupaten Mura, Raperda perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2010 tentang penyertaan modal Pemda pada PDAM Kabupaten Mura, Raperda perubahan atas Perda nomor 21 tahun 2004 tentang pembentukan Perusahaan Daerah, serta Raperda perubahan atas Perda nomor nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa.

Tidak hanya itu, terdapat juga Perda ditingkat perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Perda perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang perangkat desa, Perda perubahan atas Perda nomor 6 btahun 2006 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan terakhir Raperda pengelolaan keuangan desa.

“Semua usulan tersebut berguna dan peroritas. Agar menunjang percepatan pembangunan, yakni memberikan kemakmuran dan kesejahteraan di tengah masyarakat. Oleh karenanya dalam membentuk Propemperda khusunya di Kabupaten Murung Raya ini membutuhkan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif,” demikiannya tandasnya. (Efendi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button