Kemudahan Dalam Genggaman, Gunakan Antrian Online
GRESIK, JATIM, BN-Terus berinovasi memberikan layanan terbaik kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Kantor Cabang (KC) Gresik bergerak menerapkan program Antrian Online kepada seluruh Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama.
Bentuk sosialisasi terkait hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan KC Gresik Tanya Rahayu telah memberikan surat pemberitahuan kepada seluruh fasilitas kesehatan sejak desember 2019.
Untuk diketahui data jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) diwilayah KC Gresik terbagi dua, yaitu kabupaten Gresik Dokter Praktek Perorangan (DPP) 8, drg 5, Klinik 48 & Puskesmas 32.Untuk wilayah Kabupaten Lamongan, DPP 10, drg 3, Klinik 32 serta Puskesmas 33.
Tanya menjelaskan BPJS Kesehatan KC Gresik telah bersurat kepada seluruh FKTP untuk menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan sebagai implementasi antrian online sebanyak dua kali pada desember 2019 & Februari 2020. Selanjutnya, aktif mengadakan pertemuan sebagai bentuk sosialisasi antrian online di bulan januari, dan mengadakan pertemuan untuk penyampaian tutorial instalasi aplikasi antrian online kepada FKTP klinik dan DPP.
Sebagai informasi Antrian Online BPJS Kesehatan adalah sistem antrian pendaftaran pelayanan kesehatan yang dapat di akses oleh peserta, melalui sebuah aplikasi online/Mobile JKN.
Ditemui wartawan koran Investigasi Bidik Nasional & bidiknasional.com, Rabu, 19 Februari 2020, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer (PMP) BPJS Kesehatan KC Gresik Fitriyah Kusumawati menambahkan, terhitung sampai dengan hari ini, antrian online telah dijalankan oleh 98 FKTP non PKM terdiri dari 56 wilayah Gresik dan 42 di Lamongan.
“Antrian online diterapkan untuk memberi kemudahan dan kepastian jam Iayanan. Setelah antrian online ini diterapkan, semua pihak akan mendapatkan manfaatnya, ” terang Fitri sambil menunjukkan aplikasi Mobile JKNnya.
Fitri menjabarkan kemudahan akan didapat dengan adanya antrian online. Semua pihak yang bersentuhan dengan pelayanan kesehatan peserta akan diuntungkan. Untuk peserta JKN sendiri, mereka tidak perlu mengantri lama di FKTP, karena bisa mengambil antrian dari rumah atau tempat kerjanya. Sehingga waktu yang digunakan untuk mengakses pelayanan kesehatan akan lebih efektif.
Keuntungan untuk faskes yakni tidak menumpuk antrian, imbasnya biaya operasionalpun dapat dioptimalkan.
“Dalam antrian online ini, juga terintegrasi dengan aplikasi administrasi peserta di FKTP (aplikasi Pcare), jadi pasien yang sudah mendaftar lewat aplikasi antrian online tidak perlu didaftarkan kembali lewat aplikasi Pcare atau secara otomatis akan terentri dalam pendaftaran Pcare. Harapan kami adalah kepuasan peserta dan kepuasan fasilitas kesehatan menjadi meningkat berikut kemudahan yang didapatkan, ” bebernya.
“Penting agar gayung bersambut dan antrian online ini dapat berjalan, seluruh peserta JKN-KIS wajib mengunduh aplikasi Mobile JKN. Beberapa fitur Mobile JKN seperti lokasi Fasilitas Kesehatan, Status Kepesertaan, Tagihan peserta, histori terkait BPJS, Fitur layanan peserta, Skrining kesehatan, serta Fitur pendaftaran online ada didalamnya, ” pungkasnya. (boody)