ACEH

Said Muchtar : Sebagian Dana Zakat Gayo Lues diduga Lenyap

GAYO LUES, ACEH, BN-Persoalan Hukum di Gayo Lues atau yang biasa disebut sebagai Negeri Seribu Bukit jadi sorotan. Pasalnya, ada dugaan pihak pihak yang menggerogoti keuangan negara lewat cara-cara yang tidak wajar terkesan tidak tersentuh.

‎Contohnya, dana hibah ke lembaga Pendidikan Unsyiah dan pelenyapan dana Zakat Milyaran Rupiah aneh bin ajaib Penegak Hukum Kepolisian dan Kejaksaan masih juga diam. Hal tersebut memunculkan pertanyaan besar menyelimuti masyarakat Gayo Lues pada khususnya dan Rakyat Indonesia pada umumnya .

Advokat Said Muchtar melalui sambungan telepon seluler mengatakan, kesemua persoalan di atas adalah uang negara yang diperuntukan untuk Kesejahteraan rakyat melalui proses yang benar.

Menurutnya, jika penggunaan menyalahi ketentuaan yang berlaku tentulah bisa masuk dalam ranah Korupsi. Misalnya, Dana hibah ke Lembaga Pendidikan Unysiah lebih kurang Rp 8 miliar dan diperkirakan Rp 4 miliar lenyap tak berbekas di tahun 2019, gagal bayar Rp 24 miliar.‎

Menurut Said, Temuan baru Dana ummat Alias dana Zakat di sedot hampir tak berbekas. Kronologisnya ada dua rekening zakat Kabupaten Gayo Lues:

Pertama Rekening No. 071.01.02.6100779-0 dan No NPWP.00.627.031.8.105.000 di sini seluruh infaq atau Zakat PNS/ASN di himpun termasuk infaq dari pengadaan barang jasa pemerintah baik swakelola atau di pihak ketigakan melalui prusahaan.

Kedua Rekening Baitul Mal selaku penyalur yang di atur berdasarkan qanun No.10 tahun 2018 tentang penyaluran dana zakat dengan No Rek.071.01.02.000226-3 dengan No.NPWP.30.113.444.1.105.000.

“Yang menjadi tanda tanya dana zakat yang di transper ke Rek. Baitul Mal selaku penyalur berdasarkan print out sebesar Rp.4.555.000.000,- tanggal 16 Mei 2019 dengan No. arsip 1436500018 dengan kode 296 keterangan CN.862 SP2D 0393 dan di pergunakan berdasarkan usulan yang terperinci dan tidak ada lagi transperan dana ke ke rekening penyalur Baitul Mal sampai 17 Pebruari 2020. Sementara dalam penutupan buku Rek. Zakat Pemda per tanggal 27 Desember 2019 dana Zakat masih tersimpan Rp. 14.078.980.547.59 sedangkan dalam laporan hasil registrasi kas bendahara umum daerah tahun anggaran 2019 tanggal 31 Desember 2019 dana Zakat hanya senilai Rp 9.980.562.472,77. Artinya ada yang lenyap senilai Rp 4.098.418.075 seharusnya per 31 Desember 2019 dana zakat tetap pada posisi Rp 14.078.980.547,59,” ungkapnya.

“Namun, sebagai masyarakat kami tidak ingin berpolemik dan menduga – duga,” lanjut Said Mukhtar SH, Senin (24/2/2020)

“Mungkin kita bisa percaya tim inspektorat berbuat benar atau jangan-jangan sudah terima upeti dari pemangku kepentingan. Ini dana ummat, hati hati mungkin di Cina karena makan binatang virusnya Corona kalau di Gayo Lues makan Dana Zakat virusnya Colera yang bisa timbul karena jelas sekali dalam Qanun No.10 tahun 2018 yang bersumber dari hukum syariah lihat surat at taubat ayat 60 orang orang yang boleh menerima zakat diantaranya fakir, miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya yang berhutang di jalan ALLAH SWT dan orang sedang dalam perjalanan,” tambahnya.

“Tetapi aneh bin ajaib penutupan 31 Desember 2019 oleh inspektorat dana zakat hanya Rp 9.980.562.472 kemudian dalam laporan juga di muat untuk pembayar sejumlah SP2D atas kegiatan pengadaan barang jasa pemerintah dengan nilai
Rp 4.555.000.000 yang di transfer ke rekening kas umum daerah tanggal 27 Desember 2019. Pertanyaannya bolehkah dana Zakat di pinjam atas nama RKUD untuk pembayaran SP2D yang dimaksud di ambil dari total
Rp 980.562.472,-. Artinya dana yang tinggal Rp. 5.033.172.442,- berarti rekening zakat di Tanggal 27 Desember 2019 ada yang di transfer ke RKUD rekening kas umum daerah sebesar Rp 4.555.000.000,- total hilang dengan disalah gunakan senilai Rp 9.045.808.105,” ungkapnya.

“Indikasi penyimpangan serta pelanggaran ketentuan hukum diantaranya KUHP (penyalah gunaan wewenang serta jabatan/ penipuan/ pengelapan secara korporasi terhadap uang negara) Qanun No.10 Tahun 2018 tentang baitul mal yang penyalurannya dana zakat, infaq terdapat pada 122 ayat (1) undang undang tindak pidana korupsi No. 28 tahun 1999 tentang penyelengara Negara yang bersih dan bebas korupsi nepotisme danUndang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, undang undang perbankan Peraturan Pemerintah.RI No.53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dan ketentuan hukum lainnya,” pungkasnya.

Sementara Kepala Inspektorat Gayo Lues, Muslim saat di konfermasi Bidik Nasional melalui sambungan telepon seluler, Senen (24/2/2020) malam mengatakan, “saya belum pernah dengar info ini. Setahu saya dana itu dikelola tersendiri oleh Baitul Mall. Kemudian kami dari Inspektorat belum pernah memeriksa ke Baitul mall tentang proses penyaluran ini. Apanya yang diragukan hasil pemeriksaan kami. Untuk jelasnya Konfirmasi saja ke sana bagaimana persoalan sebenarnya,” pungkasnya.

Ditempat yang berbeda kepala Baitul Mal Abdul Kadir SP.I saat di konfirmasi Bidik Nasional, di komplek perkantoran Pemda, Selasa (25/2/20) membenarkan hal tersebut.

“Contoh kami ajukan 4 M, 4 M yang dicairkan padahal puluhan miliar dana Baitul Mall, sisa di saldokan dengan alasan tidak jelas, mengapa disaldokan dana tersebut?,” tanyanya. (dir)

Related Articles

Back to top button