JATIM

Dua ASN PN Surabaya Sudah Memenuhi Panggilan KPK

SURABAYA, JATIM, BN-Dua Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pengadilan Negeri Surabaya, sudah memenuhi panggilan Komisi pemberantasan Korupsi, Surachmad dan Gunawan Wicaksono.

Keduanya dipanggil oleh KPK selaku saksi atas perkara dugaan suap yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurachman.

Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Martin Ginting membenarkan pemanggilan tersebut, keduanya dipanggil selaku saksi grafitasi mantan Sekretaris MA sejak 28 Februari 2020.

“Status keduanya masih saksi, hanya selaku saksi dan sudah memenuhi panggilan KPK dan sudah diperiksa,” terang Ginting, Rabu (4/3).

Ditambahkan, mungkin pada saat ada penggeledahan di Surabaya oleh KPK ada temuan berkas.

“Setelah saya kroscek ke beliaunya katanya pada saat itu beliau pernah mengantarkan realase ke kantornya pak Rahmad, saudara ipar Nurhadi,” terangnya.

“Ini untuk pers biar tidak miss informasi Surahmad itu selaku juru sita diperbantukan dibagian Umum dan Gunawan itu staf yang jarang masuk kantor dan sudah diberulang kali diberikan peringatan karena malas,” ungkap Ginting.

Ginting menambahkan, kedua ASN tersebut sudah selesai di mintai keterangan oleh penyidik KPK Pada hari Jumat tanggal 28 Feb 2020 yang lalu.

“Apakah masih akan dipanggil lagi, ya tergantung yang memeriksa. Tapi yang jelas perkaranya bukan di Pengadilan Negeri Surabaya, tapi masalah gratifikasi kasus mantan SEKMA NH,” pungkasnya. (FIN)

Related Articles

Back to top button