JATIM

Enam Terdakwa Perkara Jalan Ambles divonis Bebas, Jaksa Upaya Kasasi

SURABAYA, JATIM, BN-Selain tiga terdakwa dari PT. Nusa Konstruksi Engineering (NKE) yaitu Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto yang divonis bebas, tiga terdakwa lainnya, dari perusahaan kontruksi PT Saputra Karya, yaitu Supervisor Engineer Lasmi Awar Handrian, serta dua Manager, masing-masing adalah Ruby Hidayat dan Aditya Kurniawan juga divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

“Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dalam dakwaan satu dan dua, membebaskan terdakwa dari dakwaan satu dan dua. Memulihkan hak terdakwa harkat dan martabatnya. Melimpahkan biaya perkara ini pada negara,” kata Hakim Ketua R. Anton Widyopriyono saat bacakan amar putusan, Kamis, (12/3/2020).

Satu diantara pertimbangan hakim yaitu PT. Saputra Karya selaku owner proyek Gubeng Nexus Development dinyatakan semua sesuai prosedur dan sudah dipenuhi dengan baik.

Menanggapi putusan itu, melalui penasehat hukum ketiga terdakwa, Martin Suryana mengaku menerima. Dia juga mengapresiasi kinerja hakim atas putusan tersebut.

“Kedua, dikatakan hakim dalam pertimbangan, apapun yang terjadi di lapangan kunci utamanya ada di konsultan perencana. Ketiga, supaya masyarakat tahu, bahwa peristiwa (ambles) ada. Tapi supaya tidak ada kesalahpahaman. Mengapa bebas. Karena kami didakwa sengaja merusak. Sedangkan ini tidak,” katanya.

Dia menegaskan bahwa para terdakwa tidak ada dan tidak terbukti adanya unsur kesengajaan. Oleh sebab itu, para terdakwa divonis bebas.

Artinya, jalan ambles itu murni insiden. Namun, dalam pertimbangan hakim, kata Martin, ada beberapa faktor alam yang perlu dikaji lebih dalam.

“Kemungkinan (faktor alam) ini yang perlu dikaji,” tandas Martin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hary Basuki menanggapi putusan bebas terhadap enam terdakwa dari majelis hakim atas kasus amblesnya Jalan Gubeng Surabaya.

Menurutnya, dari uraian hakim kesalahan terdapat di PT. Ketira Engineering Consultants. Namun perusahaan tersebut kata Rahmat ditunjuk langsung oleh PT. Saputra Karya.

“Kami akan pikir-pikir dulu sambil menunggu salinan putusan lengkap selama 14 hari dan akan lakukan kasasi,” terangnya.

Artinya, menurut JPU dari Kejati Jatim itu, terdakwa dari PT. Saputra Karya ikut bertanggung jawab atas apapun yang terjadi dalam amblesnya Jalan Gubeng tersebut.

Mengenai putusan dari PT. NKE, jaksa juga tak sependapat. Menurutnya terkait hal perencanaan. Pihaknya tahu segala resiko hambatan dan kendala. Dan mengakhiri kontrak atas proyek itu. Tapi mereka tetap melanjutkan pekerjaan itu.

“Kedua, terkait petitum adanya fenomena alam. Kami juga tidak sependapat. Kita ketahui selama ini Jalan Gubeng tidak pernah mengalami longsor. Kita ketahui jalan itu longsor akibat tangan manusia. Itu yang kami tuangkan dalam tuntutan,” tegas JPU Hary. (FIN)

Related Articles

Back to top button