LAMPUNG

Akhirnya Bupati Lambar Merevisi Kebijakannya

Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus

LAMPUNG BARAT, BN-Seperti yang diberitakan media baik cetak maupun online di Lampung Barat Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus Senin 16/3/2020 dalam sambutannya pada sidang paripurna DPRD setempat tidak akan meliburkan sekolah dan ASN yang ada di kabupaten yang berjuluk Bumi Beguai Jejama Sai Betik ini.

Namun pada hari ini Selasa (17/3/2020) Bupati Parosil Mabsus akhirnya secara resmi meliburkan seluruh kegiatan belajar mengajar di sekolah selama 14 hari kedepan terhitung dari tanggal 18 Maret sampai dengan 31 Maret 2020 mendatang.

Keputusan bupati untuk meliburkan seluruh sekolah yang ada di Lampung Barat tersebut bukannnya tidak memiliki dasar alias “ngawur”. Namun semua itu diambil dengan tentunya dengan mempertimbangkan dari berbagai asfek. Termasuk didalamnya mendengarkan berbagai masukan dari komponen-komponen masyarakat yang ada dan peduli terhadap Kabupaten konservasi ini. Selain itu tentunya mengacu pada kebijakan pemerintah pusat dan propinsi.

Keputusan orang nomor satu di Lampung Barat ini ditandai berdasarkan surat edaran Nomor:440/278/III.18/2020 tentang pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi Corona Virus (Covid-19) yang mengacu kepada keputusan Presiden Republik Indonesia no 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanggulangan virus Corona.

Surat edaran menteri kesehatan republik Indonesia nomor HK.02 03/Menkes/56/2020, surat edaran menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi tanggal 26 Maret 2020 nomor 9 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam pencegahan penyebaran Virus Corona dan surat Gubernur Lampung Nomor : 440/1022/06/2020 tanggal 16 Maret 2020 perihal virus Corona juga.

Bunyi dari pada surat edaran bupati tersebut selain mengimbau agar masyarakat selalu meningkatkan pola hidup sehat juga meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan seluruh guru atau pengajar dan instruktur untuk dapat menyiapkan materi pembelajaran secara online.

Selain itu, Parosil juga menghimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan keluar negeri atau daerah/kota-kota yang terdampak Covid-19 atau masyarakat yang baru pulang untuk membatasi interaksi sosial selama 14 hari.

Apabila dalam masa tersebut mengalami demam dengan suhu badan lebih dari 38 derajat celsius, sesak nafas dan batuk pilek agar segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat dan dapat menghubungi call center 112.

Terkait update situasi menyangkut covid 19 pemerintah setempat akan membentuk posko yang dipusatkan di dinas kesehatan sebagai data center dan update juga bisa dilihat di website Lampung barat https://www.lampungbaratkab.go.id/pages/covid-19. (FIK)

Related Articles

Back to top button