Alasan Corona, ASN Bekerja Dari Rumah Sampai 31 Maret 2020
Jakarta, (BN) – Pemerintah memutuskan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat bekerja di rumah. Langkah tersebut untuk mengurangi penyebaran virus Corona yang saat ini sudah dinyatakan sebagai pandemi oleh WHO.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan ASN bekerja dari rumah. Dalam ketentuannya, PNS bisa bekerja dari rumah hingga Selasa, 31 Maret 2020.
“Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal sebagaimana dimaksud, dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ucap Tjahjo Kumolo dalam konferensi pers, beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, Tjahjo Kumolo menegaskan, selama pelaksanaan tugas di rumah, pejabat pembina kepegawaian juga harus memastikan bahwa terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor.
“Agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat,” ujar Tjahjo
Untuk informasi, Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja PNSdalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
SE tersebut memuat pedoman pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada seluruh lembaga di industri jasa keuangan untuk melakukan penyesuaian operasional. Selain itu OJK juga meminta untuk industri jasa keuangan untuk meminimalkan interaksi antar orang tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan, penyesuaian operasional tersebut berupa pengaturan alternatif bekerja dari rumah.
“Langkah ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka meminimalkan risiko tersebarnya virus Corona atau Covid-19,” jelas dia dalam keterangan tertulis, Minggu (15/3/2020).
OJK juga meminta kepada lembaga keuangan untuk menunda seluruh perjalanan keluar kota dan atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran Covid-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Terakhir, OJK juga meminta kepada lembaga keuangan untuk tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal dan atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan events lainnya. “Interaksi kiranya dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi,” pungkas Anto.(daeng)