JATIM

Menyangkut Nasib Seseorang, JPU Tidak Cermat bacakan Tuntutan

SURABAYA, JATIM, BN-Samuri Bin Salama (36) warga Dusun Billean Kelurahan Bapel Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Madura dituntut bersalah oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim atas kepemilikan narkotiba berupa 99 butir Pil ekstacy.

Sesuai dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa Samuri Bin Salama, pada hari rabu tanggal 10 juli 2019 telah dilakukan penangkapan terhadap Joko Haryono alias Iyon Bin Riyadi berkas dipisah, oleh team satuan tugas Khusus Narkotika Polda Jatim, dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti Pil Ekstacy sebanyak 99 butir, setelah dilakukan interogasi terhadap Joko Haryono, terdakwa mengaku kalau barang tersebut di dapat dari terdakwa Samuri Bin Salama.

Samuri dalam perkara ini hanya memberikan nomer rekeningnya untuk melakukan transaksi, terkait adanya barang bukti terdakwa Samuri tidak mengetahuinya.

“Saya tidak ada barang buktinya hanya saja saya memfasilitasi nomer rekening atas nama saya untuk transaksi,” bantah terdakwa saat sidang pemeriksaannya.

Dalam hal ini JPU Rully Mutiara, menuntut terdakwa 17 tahun penjara lantaran dianggap telah melanggar pasal 112ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terkait tuntutan tersebut keluarga terdakwa mengaku kalau yang dibacakan tuntutannya oleh jaksa bukanlah Samuri Bin Salama melainkan Samuri Bin Muhammad Tosen, warga Bangkalan, Desa Pakem Atas Kembang Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan.

“Derkara ini sebenarnya saya menggunakan jasa Pengacara, namun anehnya pengacara yang saya tunjuk tidak bisa membelanya, padahal dalam Surat Dakwaan sudah jelas nama terdakwa Samuri Bin Salman tempat tanggal Lahir, Sampang,” ucapnya, Selasa (18/3).

“Sedangkan pada Surat Tuntutan berganti nama Samuri Bin Muhammad Tosen, tempat tanggal lahir, Bangkalan,” pungkasnya.

Terkait adanya kesalahan Nama dalam tuntutan tersebut, Jaksa Rully Mutiara tidak bisa dikonfirmasi. (FIN)

Related Articles

Back to top button