Kasatgas COVID-19 RSUA Pastikan Pembiayaan ODP/PDP Ditanggung Sepenuhnya Oleh BPJS Kesehatan
SURABAYA, JATIM, BN-Rumah Sakit Universitas Airlangga (RSUA) Surabaya salah satu rumah sakit rujukan yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan untuk melakukan tes swab COVID-19 melalui Ketua Tim Satgas Virus Corona RSUA dr Prastuti Asta Wulaningrum menyampaikan perkamis, 19 Maret 2020, BPJS Kesehatan telah mengeluarkan maklumat bahwa pasien Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pemantauan (PDP) biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
“Namun syarat dan ketentuan tetap berlaku. Tidak semuanya tercover, misalnya jika orang tersebut tidak terklasifikasi ODP/PDP, maka tidak bisa ditanggung. Karena BPJS Kesehatan sendiri tentunya akan meminta bukti-buktinya. Yang mana yang masuk kriteria ODP/PDP dan yang mana yang tidak masuk dalam kriteria, ” ujar Kasatgas RSUA, dalam keterangan Persnya yang dilaksanakan di RSUA Hall lantai 8,Surabaya (19/03).
Sebagai informasi, dalam penyampaiannya, Ketua Tim Satuan Tugas Corona Virus RSUA dr Prastuti Asta Wulaningrum di dampingi oleh Muhammad Ardian Manager Pelayanan Medis RSUA, Dr. Anggraini Dwi Manager Penelitian dan Pengembangan RSUA & dr. Nily Sulistyorini Kepala Seksi Humas & PKRS RSUA.
Diawali oleh penjelasan Muhammad Ardian Manager Pelayanan Medis RSUA, Ia menyampaikan pada prinsipnya RSUA patuh pada peraturan yang berlaku. Beberapa diantaranya Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) HK.01.07/MENKES/169/2020 Tentang Penetepan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emergensi Tertentu, Permenkes 59 Tahun 2016 Tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu dan beberapa Permenkes yang lainnya.
“Memang dalam Permenkes tersebut memang tidak ada petunjuk teknis terkait pembiayaan Covid 19. Siapa saja yang termasuk dalam kriteria dan bagaimana pembiayaannya,” terangnya.
Ardian mengatakan, ada tiga segmen kategori, pertama adalah masyarakat yang memiliki gejala Covid 19 yang berupa panas tinggi, batuk, sesak napas, memiliki riwayat kontak fisik dengan penderita suspect korona, dan memiliki riwayat bepergian dari daerah terjangkit. Kemudian didiagnosa oleh dokter sebagai ODP atau PDP maka pemeriksaan Covid 19 tidak dikenai biaya.
Kedua, bagi masyarakat yang tidak memiliki gejala panas tinggi, batuk, sesak napas, memiliki riwayat kontak fisik dengan penderita suspect korona, dan memiliki riwayat bepergian dari daerah terjangkit dan didiagnosa dokter sebagai non ODP/non PDP atau kebanyakan adalah orang-orang yang panik saja yang ingin memeriksakan dirinya maka untuk hal tersebut akan dikenakan biaya.
Ketiga, Pemeriksaan atas permintaan institusi baik BUMN, BUMD, Pemda, Perusahaan Perbankan atau Perusahaan Swasta maka akan dikenakan biaya sesuai tarif Medical Check Up.
Prastuti mempertegas ODP/PDP pembiayaan untuk pemeriksaan SWAP yakni salah satu tahapan untuk mendeteksi kandungan dalam spesimen lendir pasien dicover oleh BPJS Kesehatan tetapi kriterianya ditentukan oleh dokter yang menangani.
“BPJS Kesehatan saat ini sudah menanggung biaya pasien PDP yang dirawat di RS. PDP yang istilahnya dia cuma flat itu, biayanya ditanggung sendiri. Artinya bila itu positip, pembiayaan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan. Untuk yang ODP ada yang ditanggung ada yang tidak,” bebernya.
Ini Syarat Pasien ODP/PDP Covid 19 Ditanggung BPJS Kesehatan
Penting untuk diketahui tentang Perpres No. 82/2018, pasal 52 mengatur tentang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan pada pasal 52 huruf O tentang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin termasuk “pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, Kejadian Luar Biasa atau wabah”.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyampaikan sebagai lembaga yang memiliki tugas pokok memberikan layanan jaminan kesehatan, BPJS kesehatan telah memiliki prosedur baku, jangkauan organisasi hingga seluruh Indonesia dan sumber daya manusia. Karena itu BPJS Kesehatan bisa menjadi solusi yang siaga.
“Solusinya sederhana. Selesaikan aspek hukumnya. Perlu ada diskresi khusus agar pasal 52 huruf O bisa diterobos. Hal itu cukup dengan instruksi presiden atau perpres khusus, yang memberi kewenangan pada BPJS Kesehatan untuk pasien Covid-19.Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan melakukan reimburse (penagihan) ke pemerintah atau melalui mekanisme lainnya yang diatur secara internal oleh pemerintah. Yang pasti, fasilitas kesehatan punya “loket” untuk menagihkan, dalam hal ini BPJS Kesehatan, ” kata Fachmi, dilansir dari m. detik.com (19/03). (boody)