SK Pemberhentian Perangkat Desa Sentol Laok Berloga Garuda Jadi Polemik
SUMENEP, JATIM, BN-Surat Keputusan (SK) yang ditanda tangani langsung oleh Apriono, Kepala Desa Sentol Laok Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep tentang pemberhentian perangkat berlogo Garuda menjadi polemik.
“Sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait SK pemberhentian perangkat sudah melalui prosedur dan telah dikonsultasikan ke Bapak Camat Pragaan beserta staf Kecamatan Bidang Pemerintahan Desa,” kata Subahri Staf Kecamatan Pragaan Bidang Pemerintahan Desa, Jumat (20/3/2020).
Sebelumnya munculnya SK tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan administrasi karena memakai logo garuda layaknya dinas.
Terkait masalah ini Subahari, mengatakan sitematika administrasi ini memang baru diberlakukan.
“Tidak semua kalangan paham terkait perubahan yang ada, termasuk soal logo,” jelas Subahri.
Menurut Subahari aturan ini sesuai Pemendegri No 111 Tahun 2014 sehingga perlu dipahami bersama oleh semua kalangan dan tidak terjadi kesalahpahaman kedepan.
āUU No 6 Tahun 2014, Pemendagri Tahun 2014 dan peraturan Bupati Sumenep adalah pedoman dalam masalah ini. Dengan memahami Perundang-undangan tentang Desa inilah yang dapat menunjukkan titik final dalam hal administrasi,” tandasnya.
Ia juga membenarkan bahwa SK tersebut sudah sesuai dengan UU yang berlaku sehingga tidak bisa dipermasalahkan.
“Surat Keputusan (SK) tersebut sudah sesuai dan masyarakat harus paham agar tidak terjadi kesalahpahaman,” pungkasnya.
Sementara Kepala Desa Apriono mengatakan bahwa apa yang dilakukan itu sudah sesuai dengan prosedur dan sudah dikonfimasikan kepada Bapak Camat.
“Saya tidak mungkin melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan,” katanya.
Sementara menurut Pemerhati Sosial dan Politik dari Lesek Tresna, Mahrus Ali menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Kades Sentol Laok adalah hal yang sah-sah saja.
“Ini merupakan bagian dari penguatan tatanan pembangunan pemerintahan yang kuat dan solit untuk 6 Tahun kedepan,” pungkasnya. (Lukman Hakim).