JABAR

Kapolres Subang Tindak Lanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat

Nampak polres subang melakukan rapat sebelum kegiatan menutup tempat hiburan

SUBANG, JABAR, BN-Kapolres Subang menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat NO 443/22/HUKHAM Tanggal 04 Maret 2020 tentang kewaspadaan peningkatan terhadap resiko penularan virus corona atau COVID 19 dengan menutupnya sementara tempat hiburan yang ada di Kabupaten Subang.

Atas arahan dan petunjuk AKBP. Tedy Fanani Kapolres Subang, Kompol A. Faisal Pasribu memimpin kegiatan ini dengan mendatangi dan memberikan himbauan kepada kepala, pemilik, atau perwakilanya untuk menutup sementara tempat hiburan tersebut.

Selain menghimbau, petugas juga membacakan Surat Edaran dari Bupati Subang, Surat Edaran dari Gubernur Jabar kepada kepala, pemilik atau perwakilanya tentang peningkatan kewaspadaan atas resiko penularan infeksi virus corona (Covid 19).

Penutupan tempat hiburan yang sudah ditutup oleh pemiliknya dilakukan secara simbolis yaitu Karaoke Sentosa dan SPA Neptune. (M.tohir/suhanda)

Related Articles

Back to top button